Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia no 16/25/DKSP mengenai PIN 6 Digit, untuk peningkatan keamanan dalam penyelenggaraan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, mulai tanggal 1 Juli 2020 semua transaksi kartu kredit untuk pembelanjaan di merchant di Indonesia wajib menggunakan PIN sebagai sarana otorisasi transaksi.
PIN juga digunakan untuk penarikan tunai di ATM selain sebagai sarana otorisasi transaksi, baik di dalam maupun luar negeri (sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada negara yang bersangkutan).
Penggunaan PIN lebih aman dari tanda tangan karena PIN terdiri dari rangkaian angka yang hanya diketahui oleh pemiliknya saja. Oleh karena sifatnya rahasia, jangan memberikan PIN kepada pihak lain, termasuk kepada staf Citibank.
Perbandingan penggunaan tandatangan dan PIN 6 Digit untuk otorisasi transaksi:
Pastikan Anda membuat PIN 6 Digit untuk masing-masing kartu kredit yang Anda miliki, termasuk untuk kartu kredit tambahan (supplementary). Apabila Anda pemegang kartu kredit tambahan, Anda dapat membuat PIN kartu kredit Anda dengan cara yang sama seperti kartu kredit utama.
Beberapa tips untuk pembuatan PIN 6 Digit:
Anda dapat membuat PIN melalui:
Apabila anda belum memiliki aplikasi Citi Mobile, klik disini untuk mengunduh di: www.citibank.co.id/citimobile
Belum pernah menggunakan Citi Mobile? Ikuti cara mudah berikut untuk membuat akun Citi Mobile:
Sudah memiliki Citi Mobile? Ikuti cara mudah berikut untuk membuat PIN 6-Digit:
Apabila anda belum memiliki akun Citibank Online, klik disini: www.citibank.co.id/online
Belum pernah menggunakan Citibank Online? Ikuti cara mudah berikut untuk membuat akun Citibank Online:
Sudah pernah menggunakan Citibank Online? Ikuti cara mudah berikut untuk membuat PIN 6-Digit: