| | Home>Perjanjian Penggunaan | |  |  | | | Apabila tidak dengan tegas ditentukan secara lain, maka kata-kata dalam Perjanjian ini diartikan sebagai berikut: | | | 1. | Nasabah adalah pemegang yang sah dari CitiCard dan atau Citibank Visa/MasterCard dan/atau tiap orang yang tidak memiliki rekening di Citibank tetapi telah mendaftar untuk menerima layanan Pemberitahuan. | | | | | 2. | Tiap orang yang memiliki rekening di Citibank diartikan sebagai "Nasabah Tetap", sementara tiap orang yang tidak memiliki rekening di Citibank diartikan sebagai "Nasabah Sementara". | | | | | 3. | Bank adalah Citibank, N.A., Indonesia. | | | | | 4. | Hari Kerja adalah hari-hari pada saat bank-bank beroperasi di seluruh Indonesia, kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari-hari libur nasional atau hari-hari libur Bank menurut peraturan yang berlaku. | | | | | 5. | Transaksi adalah transaksi(-transaksi) perbankan yang dilakukan Nasabah Tetap melalui Citibank Online | | | | | 6. | Pemberitahuan berarti layanan Pemberitahuan, yaitu pesan-pesan tertentu dari waktu ke waktu perihal termasuk tetapi tidak terbatas pada kurs mata uang, promosi produk dan informasi saldo yang tersedia serta informasi lainnya yang berhubungan dengan rekening(-rekening) Nasabah Tetap pada Bank yang dikirimkan melalui : | | | | | | - Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service) dan/atau surat elektronik dan disediakan kepada Nasabah Tetap; atau
- surat elektronik dan disediakan kepada Nasabah Sementara
| | | atas permintaan dari Nasabah yang bersangkutan, berdasarkan keputusan semata dari Citibank dan dapat dihentikan oleh Citibank setiap saat, dengan didahului suatu pemberitahuan. | | | | 7. | CSP berarti Cellular Service Provider, yaitu jasa penyediaan jaringan komunikasi dengan pihak mana Bank telah memiliki perjanjian sehubungan dengan penyediaan layanan ini. | | | | | 8. | ISP berarti Internet Service Provider, yaitu jasa penyediaan jaringan internet yang menyediakan sambungan internet bagi Nasabah. | | | | | 9. | SMS berarti Short Messaging Service, yaitu jasa pesan singkat yang dikirimkan kepada Nasabah melalui telepon selularnya. | | | | | 10. | E-Mail berarti Electronic Mail, yaitu surat elektronik yang dikirimkan kepada Nasabah, yang dapat diakses melalui unit komputer yang dipergunakan oleh Nasabah. | | | | | 11. | Terminal Pengguna berarti komputer pribadi atau alat-alat sejenis yang dapat langsung mengakses informasi dan/atau pemberitahuan dari Bank. | | | | | Content | | Pendahuluan -
| Sebuah CitiCard (berikut nomor CitiCard) atau Citibank Visa/MasterCard ((untuk selanjutnya disebut "Kartu Kredit"), (termasuk "Nomor Kartu Kredit")), Personal Identification Number ("PIN")- ATM, PIN Penarikan Tunai ("Kode")- Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Bank, termasuk seluruh rekening Nasabah Tetap yang telah dibuka dan dikelola oleh Bank pada setiap saat, merupakan keseluruhan data yang terhubung dengan sistem operasi (selanjutnya disebut "Sistem") yang mana dapat langsung dilihat melalui komputer dan/atau alat-alat sejenis (selanjutnya disebut "Terminal Pengguna"). | | | Nasabah, melalui Terminal Pengguna yang terhubung dengan Sistem, dapat menerima pemberitahuan dari waktu ke waktu termasuk tetapi tidak terbatas pada kurs mata uang, promosi produk dan informasi saldo yang tersedia serta informasi lainnya yang berhubungan dengan rekening(-rekening) Nasabah pada Bank melalui E-Mail dan bagi Nasabah Tetap dapat juga melakukan transaksi(-transaksi) perbankan dan transaksi(-transaksi) bisnis lainnya (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut "Transaksi") dengan menggunakan CitiCard dan/atau Kartu Kredit. | | | Nasabah Tetap juga dapat menerima Pemberitahuan melalui SMS dan dikirimkan kepada telepon seluler Nasabah yang bersangkutan. | | | Berkenaan dengan fasilitas Citibank Online yang mempunyai kemampuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk mematuhi seluruh pasal dalam Perjanjian ini. | | | 1. | KESEPAKATAN. Dengan menggunakan Citibank Online, Nasabah telah menerima, menyetujui dan mematuhi seluruh peraturan operasional dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penggunaan fasilitas Citibank Online sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, dan bersedia membayar semua biaya yang dapat timbul yang akan dibebankan atas penggunaan fasilitas Citibank Online. Nasabah setuju untuk mematuhi setiap hukum, peraturan, kebijakan dan pernyataan resmi berkenaan dengan Citibank Online, yang berlaku. | | | 2. | TANGGUNG JAWAB. Bank akan menyediakan pelayanan fasilitas Citibank Online bagi Nasabah. Bank, dari waktu ke waktu, berhak menentukan lingkup dari Citibank Online. Bank, dalam rangka meningkatkan layanan bagi Nasabah atau koneksi dalam kerusakan sistem, perawatan, perbaikan, penggantian komputer, alat-alat telekomunikasi, listrik, jaringan atau penambahan kemampuan jaringan dan/atau kondisi lainnya diluar kontrol Bank atau kejadian force majeure, berhak untuk menentukan dan/atau merubah ketentuan, penarikan tunai, batas waktu harian, pembatalan, penahanan atau membatalkan sebagian atau seluruh layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ataupun memberikan alasan kepada nasabah. | | | | Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah jika Nasabah tidak dapat mengakses Sistem. Nasabah mengetahui dan memahami walaupun Citibank Online adalah jasa layanan 24 jam, namun ada kemungkinan dimana sebagian atau seluruh layanan tidak tersedia pada saat-saat tertentu berkenaan dengan perawatan atau kerusakan komputer, alat-alat telekomunikasi, listrik, atau kerusakan jaringan dan/atau ISP dan bahwa Pemeberitahuan berkaitan dengan insfrastuktur, kelangsungan hubungan dan jasa yang disediakan oleh ISP dan/atau CSP yang berhubungan dengan Bank. Nasabah dengan ini menerima bahwa waktu, keakuratan dan kejelasan isi dari layanan yang dikirimkan akan ditentukan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi CSP dan/atau ISP atau kondisi lainnya diluar kontrol Bank atau kejadian force majeure. Bank tidak akan bertanggung jawab untuk tidak terkirimnya atau kelambatan pengiriman dari Pemberitahuan, rusak, hilang atau gangguan transmisi dari Pemberitahuan kepada Nasabah.Apabila terjadi 3 (tiga) kali kesalahan dalam penggunaan PIN-ATM, atau Kode-Kartu Kredit maka Bank akan memblokir PIN-ATM, atau Kode-Kartu Kredit, dan Nasabah berhak meminta PIN-ATM, atau Kode-Kartu Kredit yang baru di kantor layanan nasabah Bank atau melalui layanan Citiphone Banking 24 Jam. | | | | Proses Transaksi -
| 1. | TANGGAL TRANSAKSI. Transaksi yang dilakukan setelah batas waktu harian di Jakarta, Indonesia, akan diberlakukan sebagai Transaksi Hari Kerja berikutnya atau waktu lain yang dianggap terbaik menurut Bank untuk melakukan Transaksi tersebut. Transaksi ini sama halnya seperti Transaksi lainnya yang tidak menggunakan fasilitas Citibank Online, dan dari waktu ke waktu dapat diperbaharui. | | | 2. | RESI. Bank tidak mencetak atau menerbitkan pernyataan atau konfirmasi terhadap seluruh Transaksi yang dilakukan melalui Citibank Online, akan tetapi Transaksi tersebut akan tertera pada laporan rekening bulanan yang diterbitkan oleh Bank untuk Nasabah Tetap. Nasabah Tetap juga dapat mencetak rincian Transaksi tersebut melalui Terminal Pengguna. | | | 3. | PEMINDAHAN DANA & PEMBAYARAN. Bank tidak mempunyai kewajiban apapun untuk melaksanakan instruksi pemindahan dana dan/atau pembayaran dimana rekening Nasabah Tetap yang bersangkutan di Bank tidak mempunyai jumlah dana yang cukup atau tidak mempunyai jumlah dana kredit yang sesuai dengan jumlah yang diinstruksikan. Transaksi(-transaksi) antar rekening Nasabah baik untuk pemindahan dana dan/atau pembayaran akan dilakukan seketika itu juga. Namun untuk transaksi antar bank, baik untuk pemindahan dan/atau pembayaran akan diambil dari rekening Nasabah Tetap di Bank pada Hari Kerja berikutnya atau pada hari yang Bank anggap terbaik. | | | | Bank tidak dapat memastikan saat dimana bank penerima dana atau organisasi penagih akan mendebit dana rekening Nasabah. Untuk menghindari biaya keterlambatan yang mungkin dibebankan, Nasabah Tetap harus melakukan pemindahan dana atau pembayaran yang cukup sedini mungkin sebelum tanggal jatuh tempo dari pembayarannya. | | | | Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala biaya yang dibebankan dan/atau akibat-akibat yang timbul sebagai akibat dari situasi-situasi sebagai berikut: | | | | | | - Nasabah Tetap tidak memiliki dana yang cukup di dalam rekeining pada Bank untuk melakukan pemindahan dana dan/atau pembayaran;
- Perintah pengadilan atau pihak berwenang atau karena suatu peraturan yang berlaku dimana melarang Bank untuk mengambil dana dari rekening Nasabah Tetap di Bank;
- Rekening Nasabah Tetap yang tedapat pada Bank telah ditutup dan/atau dalam kondisi terblokir;
- Nasabah Tetap belum memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai informasi pembayaran, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor rekening, dan jumlah dana pembayaran untuk penerima tagihan pembayaran dan/atau untuk pemindahan dana;
- Nasabah Tetap tidak secara baik dan benar menggunakan Citibank Online; atau
- Situasi force majeure (termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, kebanjiran, kerusakan transmisi, atau penanganan pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga) yang menghambat pemindahan dana dan/atau pembayaran, walaupun telah dilakukan tindakan pencegahan oleh Bank.
| | | | | Bank mempunyai hak untuk mengakhiri pemindahan dana dan/atau pembayaran melalui fasilitas Citibank Online tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. | | | 4. | PENYELESAIAN. Bank tidak mencetak atau menerbitkan pernyataan atau konfirmasi terhadap seluruh Transaksi yang dilakukan melalui Citibank Online, akan tetapi Transaksi tersebut akan tertera pada laporan rekening bulanan yang diterbitkan oleh Bank untuk Nasabah Tetap. Nasabah Tetap juga dapat mencetak rincian Transaksi tersebut melalui Terminal Pengguna. Tidak terbatas dari apa yang tertera pada Terminal Pengguna atau hasil cetakan dari Terminal Pengguna, Transaksi selesai seketika, jika dilakukan sebelum batas waktu (WIB/Jakarta), dan tunduk terhadap ketentuan pasal 2 ayat 1 dan 3 dari Perjanjian ini. Jika Transaksi dilakukan setelah batas waktu, maka Transaksi akan diselesaikan pada Hari Kerja berikutnya, dan tunduk terhadap ketentuan pasal 2 ayat 1 dan 3 dari Perjanjian ini. Rincian Transaksi, saldo rekening dan informasi lain yang terlihat pada Terminal Pengguna atau hasil cetakan dari Terminal Pengguna hanya merupakan rujukan. Rincian sebenarnya dari Transaksi dan saldo rekening tersebut akan Bank tetapkan kemudian (sebagai contoh, akan terjadi penyesuaian terhadap saldo rekening, tipe dan jumlah dana Transaksi dan tanggal dan waktu Transaksi itu terjadi). | | | | Pemberitahuan -
| 1. | FASILITAS PEMBERITAHUAN. . | | | | | | - Nasabah Tetap untuk meminta dan menerima pesan-pesan SMS dan/atau E-Mail termasuk tetapi tidak terbatas pada kurs mata uang, promosi produk dan informasi saldo yang tersedia serta informasi lainnya yang berhubungan dengan rekening (-rekening) Nasabah Tetap pada Citibank; atau
- Nasabah Sementara untuk meminta dan menerima pesan-pesan E-Mail termasuk tetapi tidak terbatas pada kurs mata uang dan promosi produk.
| | | 2. | RUANG LINGKUP PEMEBERITAHUAN. Nasabah dapat meminta Layanan melalui SMS dan/atau E-Mail. | | | a. SMS (Short Messaging Service). | | | | | - Apabila Nasabah Tetap meminta Layanan SMS ini dan disetujui oleh Bank, maka merupakan tanggung jawabnya untuk menyatakan apakah CSP-nya menyediakan pesan tertulis dan telepon selularnya dapat menerima pesan tertulis tersebut.
- Layanan SMS ini disediakan pada daerah-daerah tertentu dan kepada pelanggan telepon selular untuk CSP tertentu dan Nasabah Tetap mengerti bahwa kecuali Nasabah Tetap adalah pelanggan dari CSP tertentu tersebut, Layanan tidak akan tersedia baginya.
- Layanan ini dapat diperluas kepada jaringan selular lainnya dan juga kepada pelanggan CSP lainnya, yang mana hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
| | | | b. E-Mail (Electronic Mail). | | | | | Apabila Nasabah meminta layanan E-Mail ini dan disetujui oleh Bank, maka merupakan tanggung jawab dari Nasabah untuk menyatakan ISP-nya dan untuk mempersiapkan unit komputer yang dipergunakannya dengan suatu sistem yang memungkinkan Nasabah yang bersangkutan untuk menerima E-Mail. | | | | 3. | KONDISI-KONDISI TERTENTU. Pemberitahuan ini didasarkan atas perjanjian Nasabah dengan CSP dan/atau ISP-nya. Bank tidak akan terkait atas pertikaian apapun yang terjadi antara Nasabah dengan CSP dan/atau ISP-nya dan tidak akan memberikan pernyataan ataupun memberikan jaminan berkaitan dengan kualitas jasa yang disediakan oleh CSP dan/atau ISP tersebut atau jaminan untuk pengiriman atau keakuratan dari isi setiap Pemberitahuan. | | | Penangguhan/Pembatalan dan Penyalahgunaan -
| 1. | PENANGGUHAN/PEMBATALAN. Setelah penangguhan atau pembatalan, Bank dengan menggunakan fasilitas Citibank Online dapat menginstruksikan ulang berdasarkan penilaian terbaiknya dan Bank berhak untuk membebankan biaya untuk penginstruksian ulang tersebut. Setiap saat Bank juga berhak untuk membebankan biaya atas penggunaan fasilitas Citibank Online berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. | | | Nasabah Tetap mengetahui dan secara sadar mengizinkan Bank untuk bertindak atas segala instruksi oleh pengguna yang telah teridentifikasikan dari penggunaan nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit Nasabah. Bank bertanggung jawab untuk melakukan instruksi yang dikirimkan dan diterima secara utuh melalui fasilitas Citibank Online. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap gangguan/kerusakkan dalam fasilitas komunikasi yang bukan dibawah kontrol Bank, yang dapat mempengaruhi kecepatan dan ketepatan instruksi yang terkirim. | | | Instruksi tersebut, termasuk instruksi melalui e-mail yang diterima oleh Bank, akan dilaksanakan sepenuhnya dalam pertimbangan mutlak dan seperlunya dari Bank. Bank mempunyai wewenang untuk memperlakukan dan menganggap sah dan mengikat Nasabah sebagai pemegang sah dari kartu CitiCard, dan/atau Kartu Kredit, setiap instruksi yang diterima, atau persetujuan dengan Bank, melalui internet oleh siapa saja yang menggunakan nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit, termasuk namun tidak terbatas pada setiap pemindahan dana ke rekening pihak ketiga yang dikelola oleh Bank atau lainnya. | | | Bank berhak namun tidak berkewajiban untuk mengecek semua instruksi yang diterima melalui e-mail, telephone atau media lainnya dengan menggunakan nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit, namun Bank bukan saja tidak bertanggung jawab atas segala tindakan dari pengiriman instruksi namun juga tidak berkewajiban untuk menyelidiki keaslian dan/atau keabsahan seseorang yang memberikan instruksi atas nama Nasabah Tetap ataupun mengklarifikasi keakuratan dan kelengkapan dari instruksi Nasabah Tetap tersebut. Instruksi tersebut akan dianggap benar, lengkap, tidak dapat dibatalkan dan terikat dengan Nasabah Tetap pada saat diterima oleh Bank. Oleh karena itu, Nasabah tetap dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh atas semua Transaksi yang dilakukan ataupun Pemberitahuan yang diterima melalui Citibank Online dan khususnya dalam memastikan keakurasian dan kelengkapan dari instruksi Nasabah. Nasabah Tetap mengetahui dan menyetujui bahwa Bank dapat, tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan, membatalkan atau menolak untuk melaksanakan instruksi Nasabah Tetap kapan saja tanpa beban hukum. | | | 2. | PENYALAHGUNAAN. Nasabah Tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit dan Nasabah tidak memberikan nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit kepada pihak yang tidak berwenang dan juga mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk tidak menyebarkan informasi nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit kepada pihak yang tidak berwenang. Nasabah Tetap seharusnya memberitahukan Bank sesegera mungkin jika Nasabah Tetap tersebut mengetahui atau mencurigai seseorang telah mengetahui nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit atau telah terjadi Transaksi yang tidak sah ataupun nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit telah hilang atau kecurian dan jika Nasabah Tetap tidak melaporkannya, maka Nasabah Tetap bertanggung jawab secara hukum atas segala Transaksi yang dapat dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. | | | | Nasabah Tetap harus secara cepat dan cermat memeriksa laporan rekening keuangannya pada saat diterima dan jika Nasabah Tetap tersebut menemukan segala kelainan, kekurangan, ketidaktepatan atau kesalahan pembukuan, Nasabah Tetap harus segera melaporkannya pada Layanan CitiPhone Banking 24 Jam. Secara hukum, Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sebelum hal-hal tersebut dilaporkan kepada Bank terhadap segala kelainan, kekurangan, ketidaktepatan atau kesalahan pembukuan atau jika Nasabah bertindak ceroboh atau dengan teledor, termasuk lalai dalam menjaga informasi nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit atau tidak secepatnya melaporkan Transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. | | | 3. | JAMINAN. Bank akan berusaha menyediakan fasilitas ini berdasarkan kemampuan terbaiknya dan tidak bertanggung jawab secara hukum atas ketidaktersediaan fasilitas ataupun kegagalan penyediaan jasa dari CSP dan/atau ISP yang bersangkutan, dan Nasabah setuju untuk menjamin dan membebaskan Bank dari segala tuntutan, klaim, kerugian, kerusakan atau biaya (termasuk biaya proses hukum) yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari : | | | | | | - Tindakan Bank didasarkan atas instruksi(-instruksi) yang teridentifikasikan sebagai pengguna dari nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit milik Nasabah Tetap;
- Penggunaan yang tidak benar dan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang (penyalahgunaan) atas fasilitas Citibank Online, nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit milik Nasabah Tetap;
- Segala kerusakan pada Terminal Pengguna dan/atau telepon selular Nasabah, yang berkaitan dengan fasilitas atau piranti lunak sebagai akibat dari penggunaan Citibank Online melalui penerimaan pemberitahuan dan/atau penggunakan nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau kode-Kartu Kredit milik Nasabah Tetap;
- Segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan dari setiap informasi yang diterima melalui Pemberitahuan ataupun dari pengaksesan dengan menggunakan nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau Kode-Kartu Kredit pada saat dimana akses tersebut dilarang, dibatasi, ditunda atau yang dipengaruhi oleh
- segala hukum atau peraturan yang berlaku dari negara dimana Citibank Online diakses, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa layanan internet atau penyedia jasa layanan informasi di negara tersebut; or
- segala hukum atau peraturan dari hukum yurisdiksi, pemerintah setempat, regional atau peraturan internasional yang menentukan penggunaan dari komponen Citibank Online, dari penyedia jasa layanan internet, penyedia jasa layanan informasi, atau Sistem;
- Segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan dan/atau kelalaian dari ISP dan/atau CSP atau penyedia jasa layanan informasi, atau penyedia jasa layanan informasi, atau penyedia jaringan yang digunakan untuk penerimaan Pemberitahuan ataupun untuk mengakses fasilitas Citibank Online dengan menggunakan nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau kode-Kartu Kredit milik Nasabah Tetap yang bersangkutan;
- Segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh modifikasi, perubahan, peningkatan, atau pemutusan dari Citibank Online pada saat penerimaan Pemberitahuan ataupun pengaksesan dengan menggunakan nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM dan/atau kode-Kartu Kredit milik Nasabah Tetap;
- Ketidakmampuan atau penundaan dalam proses mengakses dan/atau menggunakan browser yang diperbolehkan Bank untuk mengakses Citibank Online;
- Segala kesalahan atau kelalaian terhadap informasi dan isi yang terdapat dalam situs web Bank; atau
- Segala penundaan, tidak terkirimnya, keterlambatan pengiriman atau komunikasi dan ketidakakuratan atau ketidaklengkapan dari isi Transaksi dan Pemberitahuaan.
| | | | Jaminan ini tidak bersyarat dan tidak dapat ditarik kembali. | | | 4. | REKENING BERSAMA. Jika rekening yang diakses melalui CitibankOnline Banking merupakan rekening bersama, maka Nasabah Tetap bertanggung jawab dan berkewajiban atas pemilik (-pemilik) lainnya dari rekening tersebut secara sendiri-sendiri. | | | Pembatasan Kewajiban dan Koreksi atas Informasi -
| 1. | PEMBATASAN KEWAJIBAN. Mengacu kepada Perjanjian ini, jika Bank dibebankan tanggung jawab terhadap segala tindakan atau kalalaian dengan alasan apapun, Bank bertanggung jawab terbatas pada jumlah dana dari Transaksi tersangkut atau kerugian nyata yang dialami Nasabah yang mana lebih kecil. Dan Bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian atau kerusakan yang dialami Nasabah baik langsung ataupun tidak langsung yang terjadi sebagai akibat dari penggunaan fasilitas CitibankOnline. | | | 2. | INFORMASI. Bank melalui CitibankOnline, memberikan informasi bagi Nasabah. Dan Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak menjamin ketepatan, dari informasi yang dimaksud dan tidak juga untuk informasi lainnya yang terdapat dalam situs web Bank. | | | | Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Lainnya -
| 1. | KEAMANAN. Bank akan berusaha sebaik mungkin dalam memastikan bahwa fasilitas CitibankOnline adalah aman serta tidak dapat diakses oleh penguna-pengguna lain yang tidak berwenang. Namun Bank tidak menjamin keamanan dan kerahasiaan dari segala informasi ataupun Pemberitahuan yang dikirimkan melalui ISP dan/atau CSP dan/atau penyedia jaringan-jaringan lainnya di dalam hukum yurisdiksi melalui Citibank Online. | | | | Nasabah sebaiknya segera memberitahukan Bank pada saat menerima informasi atau data yang tidak diperuntukan baginya dan Nasabah sebaiknya segera menghubungi Bank dan akan menghapus data atau informasi tersebut dari Terminal Pengguna. | | | 2. | PEMINDAHAN INFORMASI. Nasabah Tetap dengan ini memberikan kuasa kepada Bank, sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Nasabah dan Bank, untuk memberikan semua informasi mengenai rekening Nasabah Tetap kepada kantor(-kantor), anak perusahaan(-perusahaan), afiliasi(-afiliasi), dan agen(-agen) dari Bank atau pihak ketiga yang berwenang atas informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau diperlukan oleh pihak yang berwenang. Nasabah Tetap juga menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban hukum yang dapat timbul sebagai akibat dari penyebarluasan informasi tersebut. | | | 3. | PENGAKHIRAN | | | | | | - Citibank berhak untuk mengakhiri fasilitas ini dengan didahului suatu pemberitahuan terlebih dahulu.
- Nasabah dapat setiap waktu untuk tidak meneruskan ataupun menghentikan langganannya atas fasilitas ini.
| | | | 4. | HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL. Nasabah mengetahui bahwa semua hak atas kekayaan intelektual berkenaan atau berhubungan dengan CitibankOnline (termasuk namun tidak terbatas pada situs web Bank) dan seluruh pembaharuan yang terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada merek dagang, merek layanan, paten dan hak cipta, sepanjang masa adalah milik Bank.Citibank Online menggunakan piranti lunak milik Bank, afiliasi Citigroup lainnya, dan supplier piranti lunak lainnya. Nasabah menyetujui bahwa Bank telah memberikan izin penggunaan secara non-ekslusif untuk menggunakan piranti lunak tersebut dalam menghubungi Citibank Online yang mana mengizinkan Nasabah untuk menggunakan piranti lunak tersebut hanya untuk keperluan yang dimaksud. Nasabah tidak akan, secara pribadi maupun meminta pihak lain untuk, membongkar, mengkompile ulang, mengkopi, memodifikasi atau merekayasa ulang piranti lunak tersebut diatas. | | | 5. | PENYEDIA LAYANAN JASA INTERNET & TERMINAL PENGGUNA. Nasabah mengerti bahwa setiap akses ke CitibankOnline tergantung kepada penyedia layanan ISP dan/atau CSP dan/atau layanan jaringan menurut wilayah dari mana layanan tersebut digunakan, dengan konsekuensi bahwa akses tersebut juga tunduk dan patuh kepada hukum dan peraturan yang berlaku dari wilayah tersebut dan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dari penyedia layanan jasa internet atau penyedia jaringan berada. | | | Nasabah menyatakan, berdasarkan pengetahuan terbaiknya bahwa Terminal Pengguna dan sistem komputer dan/atau telepon selular yang mana aksesnya dapat dipengaruhi oleh Pemberitahuan yang diterima ataupun dikarenakan mengakses melalui penggunaan dari nomor CitiCard, nomor Kartu Kredit, PIN-ATM, dan/atau Kode-Kartu Kredit, bebas dari segala gangguan elektronik, mekanik, kegagalan/korupsi data, virus komputer dan kesalahan pemrograman apapun. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa tidak hanya pada Bank, tidak juga pada seluruh karyawan Bank atau afiliasi atau anak perusahaan Citigroup, Inc. tidak bertanggung jawab terhadap segala macam gangguan elektronik, mekanik, kegagalan/korupsi data, virus komputer, dan kesalahan pemrograman atau masalah-masalah lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa dari ISP atau CSP. | | | 6. | PERUBAHAN. | | | | | | - Tidak ada satu pun isi yang tercantum disini yang akan merubah, mengganti ataupun menyebabkan tidak berlakunya hal-hal yang tercantum dalam perjanjian lain yang telah dibuat oleh Nasabah dengan Bank.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat dirubah dari waktu ke waktu tanpa didahului pemberitahuan tertulis dalam bentuk apapun ataupun dengan pemberitahuan apabila diminta dan atas perubahan tersebut akan langsung berlaku dan mengikat Nasabah.
| | | | 7. | BAHASA HUKUM. Ketentuan dan Syarat ini dibuat dalam bahasa Inggris. Dalam hal timbul sengketa karena persangkaan adanya perbedaan penafsiran antara naskah bahasa Inggris dan naskah bahasa terjemahan lainnya, maka naskah bahasa Inggrislah yang akan dianggap sebagai naskah resmi. | | | 8. | PERJANJIAN. Perjanjian ini merupakan bagian dari Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum rekening-rekening Citibank N.A, Indonesia, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan untuk Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Citibank, dan peraturan-peraturan serta regulasi-regulasi lainnya yang mengatur pengelolaan rekening Nasabah Bank dan juga berlaku untuk setiap rekening yang akan dibuka di kemudian hari oleh Nasabah pada Bank. | | | 9. | HUKUM YANG BERLAKU. Perjanjian ini dibuat berdasarkan hukum yang berlaku di bawah hukum Republik Indonesia, dan untuk implementasi dari Perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat untuk memilih dan menunjuk kedudukan hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri yang mempuyai jurisdiksi atas Bank dimana Nasabah Tetap membuka rekeningnya atau dimana Nasabah Sementara mendaftar untuk Pemberitahuan ini, dan hukum Indonesialah yang akan diberlakukan, kecuali Bank sebagai penggugat memilih pengadilan di luar negeri dan jurisdiksi asing, maka pengadilan dan jurisdiksi tersebutlah yang akan berlaku. Pilihan atas domisili hukum ini juga berlaku terhadap ahli waris ataupun pengganti Nasabah. | | | Hak Cipta Citibank N.A., Indonesia, Maret 2002. | | | | | | Useful links | | What’s On Citi | | | | |