|
| | | Home>Perbankan & Investasi>Investasi>Obligasi Negara | |  |  | | Rangkaian servis yang komplit tersedia bagi Anda kapan saja dan dimana saja di seluruh dunia : | | |  | | Obligasi Negara | | - Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perusahaan melalui Agen Penjual.
- Obligasi tersebut diterbitkan dalam mata uang lokal ataupun mata uang asing (USD).
- Kupon dan pokok dijamin oleh Undang- Undang dan dibayarkan setiap 6 bulan dengan tingkat bunga tetap.
- Tersedia kuotasi harga beli harian di pasar sekunder.
| | | Obligasi Negara Ritel (ORI) | | - Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana.
- Kupon dan pokok dijamin oleh Undang- Undang dan dibayarkan setiap bulan dengan tingkat bunga tetap.
- Tersedia kuotasi harga beli harian di pasar sekunder.
|
| | SUKRI (Sukuk Negara Ritel) | | - Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Tingkat imbalan tetap sampai jatuh tempo dan dibayarkan setiap bulan. Tersedia kuotasi harga beli harian di pasar sekunder
| | | | | | | | Catatan : | | | Obligasi adalah merupakan kewajiban dari penerbit. Obligasi BUKAN Deposito; BUKAN kewajiban dan TIDAK dijamin oleh Citibank, N.A., Citigroup Inc ataupun afiliasi atau subsidiarinya; mengandung resiko investasi, termasuk kemungkinan kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Investor yang berinvestasi dalam Obligasi dalam bentuk mata uang asing harus menyadari resiko akan nilai tukar mata uang asing yang dapat mengakibatkan resiko kehilangan modal yang diinvestasikan. Dokumen ini bukan merupakan penyebarluasan informasi atau penawaran untuk menjual atau ajakan oleh siapapun dalam semua wilayah yuridis, yang dimana dilarang oleh hukum atau kepada siapapun yang dilarang secara hukum untuk menyebarluaskan dokumen sejenis ini atau mengajukan penawaran.Obligasi tidak ditawarkan kepada warganegara atau penduduk Amerika Serikat. | | | | | | | |
|