Citi
 
 
 
1 Desember 2008 English version  
 
 
Re: Surat Edaran No. 10/42/DPD/2008 –
Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank
 
Nasabah Yth.‚
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI/2008, Bank Indonesia menetapkan peraturan pelaksanaan “Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank” dalam Surat Edaran No. 10/42/DPD/2008.

Berikut ringkasan peraturan tentang pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang berlaku kepada nasabah dan pihak asing:

Definisi (dalam kaitan dengan peraturan):

Nama Definisi
Nasabah
Perorangan yang memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI)
Badan usaha selain bank yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia dan memiliki NPWP
Pihak Asing
Warga negara asing
Badan hukum asing atau badan asing lainnya
WNI yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
Kantor Bank di luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia
Kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia
Underlying Transaksi
Kegiatan yang mendasari pembelian valuta asing terhadap Rupiah

Surat edaran Bank Indonesia no.10/42/DPD/2008 tentang pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank, hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif.

Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus serahkan untuk berbagai kegiatan transaksi:

Jenis Transaksi Keterangan Persyaratan Tanggal Efektif
Pembelian FCY vs IDR untuk

NASABAH dan PIHAK ASING

SAMPAI DENGAN USD 100,000 per bulan/nasabah atau pihak asing di seluruh sistem perbankan Indonesia
Semua transaksi temasuk melalui ATM, phone banking, e-banking dan kartu kredit
Kegiatan spekulatif yang mana tidak diijinkan termasuk, tapi tidak terbatas pada structured produk yang merupakan kombinasi suatu asset dengan derivatif dari mata uang valuta asing seperti dual currency deposit, callable deposit.callable forward
Nasabah memberi pernyataan tertulis bermaterai kepada Bank
 
Informasi yang diperlukan: Nama/identitas, Nama Bank, Jumlah serta pernyataan bahwa pembelian valuta asing terhadap Rupiah tidak melebihi USD 100,000 atau ekuivalen per bulan per nasabah atau per pihak asing di seluruh sistem perbankan Indonesia
13 Nop 08
Pembelian FCY vs IDR untuk

NASABAH

DIATAS USD 100,000 per bulan/nasabah di seluruh sistem perbankan Indonesia
Transaksi termasuk spot, forward, dan derivatives lainnya.
Transaksi spot termasuk today, tomorrow, bank notes, transfer dari rekening IDR ke FCY, kartu kredit, ATM, e-banking, phone banking
Kegiatan spekulatif yang mana tidak diijinkan termasuk, tapi tidak terbatas pada structured product yang merupakan kombinasi suatu asset dengan derivatif dari mata uang valuta asing seperti dual currency deposit, callable forward.
Dokumen underlying, fotocopy NPWP dan fotocopy KTP, serta pernyataan tertulis nasabah bermaterai yang menyatakan underlying dokumen dapat dipertanggung jawabkan dan pembelian FCY tidak melebihi yang tertulis pada dokumen underlying per transaksi

Contoh dokumen underlying
Copy of LC
Invoice
PIB
Perjanjian pinjaman dan dokumentasi lainnya
Invoice pembelian asset
Laporan rekening FCY
Bilyet deposit
Perjanjian kontrak pekerjaan
Perkiraan biaya sekolah
Perkiraan biaya hidup di luar negeri
Perkiraan biaya berobat ke luar negeri
Perkiraan biaya perjalanan luar negeri.
1 Des 08

Persyaratan diatas wajib disertakan bersama dengan instruksi transaksi ke Citibank. Jika dokumen yang diterima tidak lengkap dapat mengakibatkan terjadinya penundaan dalam proses transaksi dan settlement.

Mohon di ketahui bahwa transaksi yang berjalan sebelum diberlakukanya PBI no 10/28/PBI/2008 tanggal 13 Nopember 2008 dan belum jatuh tempo setelah berlakunya PBI, tidak tunduk pada ketentuan dalam PBI. Dalam hal dilakukan perpanjangan transaksi setelah berlakunya PBI, perpanjangan di maksud wajib tunduk pada ketentuan dalam PBI.

Untuk informasi lebih lanjut, harap hubungi Citibank Relationship Manager atau Citiphone Banking 24 jam di :
Jakarta (021) 252-9999
Bandung (022) 420-9999
Semarang (024) 831-1999
Surabaya (031) 547-9999
Medan (061) 456-9999
Bali (0361) 26-9999


Hormat kami‚

Shariq Mukhtar
Meliana Sutikno
Retail Bank Head
Citibank‚ N.A - Indonesia Branch


 
Surat Edaran No. 10/42/DPD/2008
Print This Page