Nasabah Citibank Yang Terhormat,
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menginformasikan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2015, apabila Nasabah melakukan transaksi dalam valuta asing, maka Nasabah wajib mengisi tujuan transaksi dalam formulir atau slip transaksi.
Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda untuk memilih Citibank sebagai mitra perbankan Anda.