Syarat dan Ketentuan

Home|Kartu Kredit|Syarat dan Ketentuan

Perjanjian Pemegang Kartu Kredit.

Perjanjian Pemegang Kartu Kredit.

Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Citi ('Syarat dan Ketentuan') ini berlaku dan mengikat Pemegang Kartu Kredit Citi dan Citibank N.A., Indonesia ('Citibank') sehubungan dengan telah diterbitkannya Kartu Kredit Citi atas nama Pemegang Kartu.

Perjanjian ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Bunga dan biaya klik disini


1.  Definisi
1.1 "Batas Kredit" adalah fasilitas kredit yang disetujui oleh Citibank untuk kartu utama (primary card) di mana pemakaiannya dibatasi, sehingga lebih rendah daripada Jumlah Batas Kredit
1.2 "Batas Kredit Gabungan" adalah fasilitas kredit yang disetujui oleh Citibank untuk rekening kartu utama (primary card) di mana pemakaiannya dapat digunakan hingga Jumlah Batas Kredit
1.3 "Jumlah Batas Kredit" adalah total fasilitas kredit yang disetujui oleh Citibank untuk semua kartu utama (primary card) yang dimiliki oleh Pemegang Kartu
1.4 "Bunga" adalah beban biaya yang akan dikenakan apabila Total Tagihan tidak dibayar penuh atau apabila Pembayaran Total Tagihan diterima/dibukukan setelah Tanggal Jatuh Tempo.
1.5 "Biaya Administrasi" adalah biaya-biaya yang akan dikenakan oleh Citibank kepada Pemegang Kartu sehubungan dengan rekening Kartu Kredit Citi, termasuk Denda, iuran tahunan dan biaya pelayanan Pembayaran. Untuk jenis dan besarnya Biaya Administrasi yang lebih lengkap dapat dilihat di www.citibank.co.id/biaya.
1.6 ”Cicilan Tetap” adalah angsuran atas fasilitas pinjaman dan/atau pembiayaan yang telah disetujui oleh Citibank untuk dibebankan ke dalam rekening Kartu Kredit Citi setiap bulannya, dimana jumlah keseluruhan fasilitas pinjaman tersebut akan otomatis mengurangi Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan Kartu Kredit Citi-nya.
1.7 "Denda" adalah biaya keterlambatan Pembayaran yang akan dikenakan oleh Citibank kepada Pemegang Kartu apabila Pembayaran Kartu Kredit Citi diterima/dibukukan setelah Tanggal Jatuh Tempo atau bila jumlah Pembayaran kurang dari Pembayaran Minimum. Jenis dan besarnya Denda dapat dilihat di www.citibank.co.id/biaya
1.8 "Hari Kerja" adalah hari beroperasinya perbankan di Indonesia yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bank Indonesia.
1.9 "Kartu Kredit Citi" adalah setiap kartu kredit yang diterbitkan oleh Citibank atas nama Pemegang Kartu, baik kartu utama (primary card) maupun kartu tambahan (supplementary card).
1.10 "Komunikasi" atau "Komunikasi-komunikasi" berarti setiap pernyataan, permintaan, instruksi, pemberitahuan, dokumen atau bentuk komunikasi lainnya (termasuk lisan, tulisan dan elektronik).
1.11 "Lembar Penagihan" adalah pemberitahuan kepada Pemegang Kartu mengenai antara lain: jumlah Total Tagihan, jumlah Pembayaran Minimum dan Tanggal Jatuh Tempo untuk melakukan Pembayaran dalam suatu periode penagihan Kartu Kredit Citi.
1.12 "Masa Berlaku" adalah periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kredit Citi-nya untuk melakukan transaksi, yaitu sejak Kartu Kredit Citi diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun sebagaimana tertera pada Kartu Kredit Citi.
1.13 "Merchant (Pedagang)" adalah penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan kartu kredit dan/atau kartu debet.
1.14 "Mesin EDC (Electronic Data Capture)" adalah sebuah alat elektronik yang digunakan sebagai sarana pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dan/atau kartu debet.
1.15 “Pemakaian Diluar Batas (Overlimit)” adalah penggunaan Kartu Kredit Citi yang melampaui Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan termasuk di dalamnya Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, semua transaksi yang dijadikan Cicilan Tetap, Bunga dan Biaya Administrasi.
1.16 "Pembelanjaan" adalah transaksi perolehan barang dan/atau jasa yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Citi.
1.17 ”Pembayaran” adalah setiap transaksi pembayaran tagihan Kartu Kredit Citi yang telah diterima dan tercatat dalam pembukuan Citibank.
1.18 ”Pembayaran Minimum” adalah jumlah Pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemegang Kartu pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo agar terhindar dari Denda dan tidak mempengaruhi status kolektibilitas kartu kredit Pemegang Kartu pada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun biro kredit lainnya.
Perhitungan Pembayaran Minimum adalah sebagai berikut:
  • Bila Total Tagihan > Rp50.000,- atau Rp100.000,- untuk Kartu Kredit Citi Prestige, Citi Platinum, Citi PremierMiles & Garuda Indonesia Citi maka Perhitungan Pembayaran Minimum adalah yang mana yang lebih besar antara
  • Jumlah dari (1% x pokok transaksi Pembelanjaan dan Pengambilan Tunai) + Biaya Administrasi + Bunga + Cicilan Tetap + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak ATAU
  • 10% dari Total Tagihan + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak ATAU
  • Rp 50.000,- atau Rp 100.000,- untuk Kartu Kredit Citi Prestige, Citi Platinum, Citi PremierMiles & Garuda Indonesia Citi + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak
  • b.Bila Total Tagihan < Rp50.000,- atau Rp100.000,- untuk Kartu Kredit Citi Prestige, Citi Platinum, CitiPremierMiles & Garuda Indonesia Citi, maka Pembayaran Minimum adalah sama dengan Total Tagihan tersebut.
1.19 "Pembayaran Minimum Yang Tertunggak" adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Lembar Penagihan bulan berikutnya.
1.20 "Pemberitahuan Tertulis" adalah pemberitahuan mengenai perubahan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Citi yang disampaikan dari waktu ke waktu baik secara bersamaan maupun secara terpisah dari Lembar Penagihan dan/atau melalui www.citibank.co.id, yang selanjutnya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
1.21 "Pemegang Kartu" adalah: (i) pengguna yang sah atas kartu utama (primary card) sekaligus sebagai pemilik rekening atau (ii) pengguna yang sah atas kartu tambahan (supplementary card), dari Kartu Kredit Citi.
1.22 "Penerbit" adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
1.23 "Pengambilan Tunai" adalah penarikan uang dalam bentuk mata uang Rupiah atau mata uang asing melalui Kartu Kredit Citi.
1.24 "PIN" adalah nomor sandi pribadi yang dikeluarkan oleh Citibank untuk setiap rekening Pemegang Kartu, yang dapat dipergunakan untuk semua transaksi Pembelanjaan di Merchant dan/atau mengakses layanan perbankan perbankan di ATM (24 jam) dan Layanan CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (Khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige) Layanan CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige) maupun Citibank Online.
1.25 "Prinsipal" adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai Penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi APMK yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
1.26 "Total Tagihan" adalah jumlah: (Total Tagihan pada bulan sebelumnya) + (Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, Cicilan Tetap, Bunga dan Biaya Administrasi) – (Pembayaran dan kredit).
1.27 "Tanggal Jatuh Tempo" adalah tanggal sebagaimana tertera dalam Lembar Penagihan yang merupakan tanggal batas terakhir dimana Pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif oleh Citibank.
2.  Penggunaan Kartu
2.1 Kartu Kredit Citi wajib ditandatangani oleh dan hanya diperkenankan untuk digunakan oleh Pemegang Kartu, serta tidak dapat dipindahtangankan. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan Kartu Kredit Citi oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
2.2 Kartu Kredit Citi dapat digunakan untuk transaksi Pembelanjaan di Merchant atau Pengambilan Tunai di Cabang dan ATM Citibank atau jaringan ATM bank-bank lainnya yang bekerja sama dengan Citibank, dengan pengenaan Biaya Administrasi. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, tarik tunai di Merchant tidak diperkenankan.
2.3 Dalam hal transaksi dilakukan melalui internet banking, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit Citi untuk transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online melalui situs internet, maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu Kredit Citi oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang cukup bahwa Citibank telah diberikan instruksi untuk memproses transaksi menggunakan Kartu Kredit Citi.
  • Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan Kartu Kredit Citi milik Pemegang Kartu terlepas apakah pihak yang memasukkan informasi adalah Pemegang Kartu atau pihak yang diberikan wewenang oleh Pemegang Kartu, dan terlepas dari keadaan yang berlaku pada saat transaksi.
  • Citibank berhak untuk tidak menjalankan transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Citibank meragukan keaslian atau apabila menurut Citibank transaksi tersebut melanggar hukum, tidak layak untuk dijalankan atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku di Citibank.
2.4 Dalam hal Pemegang Kartu melanggar Syarat dan Ketentuan ini, atau apabila Pemegang Kartu tidak membayar kewajiban yang terhutang kepada Citibank, maka Citibank berhak untuk:
  • Menolak setiap transaksi Pembelanjaan atau Pengambilan Tunai yang dilakukan oleh Pemegang Kartu.
  • Memblokir semua Kartu Kredit Citi yang diterbitkan atas nama Pemegang Kartu termasuk diantaranya memblokir kartu tambahan dan fasilitas Citibank Ready Credit apabila ada.
  • Meminta kepada Pemegang Kartu untuk secara seketika membayar seluruh saldo yang terhutang atas rekeningnya walaupun belum jatuh tempo.
  • Tidak mengembalikan Iuran Tahunan yang telah dibayarkan.
2.5 Rekening Kartu Kredit Citi yang dimiliki Pemegang Kartu dapat mempengaruhi keberlangsungan fasilitas kredit lainnya yang diberikan Citibank kepada Pemegang Kartu. Dalam hal terdapat keterlambatan Pembayaran pada Kartu Kredit Citi, maka dapat berakibat diblokirnya fasilitas kredit lainnya tersebut, demikian pula sebaliknya.
3.  Fasilitas
3.1 Layanan CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige). Pemegang Kartu dapat memperoleh informasi dan layanan yang berhubungan dengan Kartu Kredit Citi dengan menghubungi fasilitas Layanan CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige) dengan melalui proses verifikasi terlebih dahulu baik melalui T-PIN dan/atau melalui proses verifikasi lainnya yang ditetapkan oleh Citibank. Untuk beberapa transaksi tertentu, fasilitas ini hanya dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu dari Kartu Kredit Citi. Pemegang Kartu mengetahui dan setuju bahwa Citibank berhak merekam percakapan antara Pemegang Kartu dengan petugas CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige) melalui fasilitas ini, dan menuangkannya dalam catatan resmi yang dapat dipergunakan sebagai bukti yang sah atas transaksi yang dilakukan.
3.2 Citi Mobile. Pemegang Kartu dapat memperoleh informasi dan layanan yang berhubungan dengan Kartu Kredit Citi, melalui telepon selular Pemegang Kartu. Pemegang Kartu mengetahui dan setuju bahwa Citibank berhak menuangkan transaksi yang dilakukan melalui fasilitas ini ke dalam catatan resmi Citibank yang dapat dipergunakan sebagai bukti yang sah atas transaksi yang dilakukan.
3.3 Citibank Internet Banking atau Citibank Online. Pemegang Kartu dapat mengakses berbagai informasi maupun layanan yang berhubungan dengan Kartu Kredit Citi, atau melakukan transaksi dengan Kartu Kredit Citi, melalui www.citibank.co.id.
3.4 Pemegang Kartu berhak atas setiap fasilitas, fitur dan manfaat lainnya yang disediakan oleh Citibank yang akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu dalam Pemberitahuan Tertulis dan/atau dalam media Komunikasi lainnya.
3.5 Pemegang Kartu menyetujui bahwa sehubungan dengan adanya fasilitas yang akan disediakan oleh pihak ketiga, Citibank berhak untuk memberikan data dan mendapatkan informasi mengenai Pemegang Kartu yang menggunakan fasilitas tersebut.
4.  PIN
4.1 Pemegang Kartu dapat membuat/mengubah PIN atas setiap nomor rekening Kartu Kredit Citi Melalui Citibank Online & Citi Mobile yang dapat dipergunakan untuk keperluan transaksi pembelanjaan di Merchant dan/atau mengakses layanan perbankan 24 Jam di ATM. Penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi PIN dijabarkan dalam panduan Kartu Kredit Citi.
4.2 Pemegang Kartu harus selalu menjaga kerahasiaan PIN dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan PIN oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
5.  Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan
5.1 Citibank, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berhak menetapkan Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan untuk tiap-tiap rekening Kartu Kredit Citi dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Batas Kredit / Batas Kredit Gabungan sewaktu-waktu, termasuk namun tidak terbatas apabila kualitas kredit Pemegang Kartu pada sistem Bank maupun Laporan OJK SLIK menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.
5.2 Citibank sepenuhnya berhak untuk menerima atau menolak transaksi Kartu Kredit Citi yang penggunaannya telah atau akan melampaui Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan. Dalam hal Citibank menerima transaksi Kartu Kredit Citi yang melampaui Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan, maka Citibank akan mengenakan Biaya Administrasi dan selanjutnya memperhitungkan jumlah atas transaksi yang melampaui Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan tersebut ke dalam komponen Pembayaran Minimum.
5.3 Pemegang Kartu setiap saat berhak mengajukan permohonan kenaikan Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan secara sementara atau tetap kepada Citibank. Khusus untuk permohonan kenaikan Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan secara tetap, Pemegang Kartu wajib melampirkan bukti pendapatan Pemegang Kartu dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terkini. Citibank berhak menyetujui atau menolak permohonan tersebut dengan pemberitahuan. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai proses permohonan kenaikan Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan, hubungi CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige).
6.  Penagihan dan Pembayaran
6.1 Citibank setiap bulan akan menerbitkan Lembar Penagihan yang dapat dilihat atau diunduh melalui Citi Mobile App atau Citibank Online dan mengirimkan notifikasi melalui email ke alamat email yang tercatat dalam sistem administrasi Citibank saat Lembar Penagihan sudah tersedia.

Bagi Nasabah yang belum dapat melihat Lembar Penagihan melalui Citi Mobile App atau Citibank Online, Citibank akan mengirimkan Lembar Penagihan melalui pos atau media lainnya ke alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Citibank jika nasabah memilih untuk menerima Lembar Penagihan dengan metode yang diinginkan dan tercatat di sistem Citibank.
6.2 Pemegang Kartu wajib melakukan Pembayaran sebelum Tanggal Jatuh Tempo, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
  • Jika Pembayaran dilakukan kurang dari Total Tagihan dan/atau diterima Tanggal Jatuh Tempo , maka tagihan yang belum dibayarkan akan dikenakan Bunga yang berlaku.
  • Bila Pembayaran diterima/dibukukan setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo atau bila jumlah Pembayaran kurang dari Pembayaran Minimum, maka Citibank akan mengenakan Biaya Administrasi.
  • Pembayaran Minimum untuk bulan tersebut wajib dibayar penuh.
  • Pembayaran penuh atas Total Tagihan diperkenankan, kecuali apabila ditetapkan lain oleh program Citibank.
  • Bila Pembayaran terjadi, maka akan digunakan untuk melunasi tagihan sesuai urutan sebagai berikut:
    i. Pertama, Cicilan Tetap, dan Biaya Administrasi;
    ii. Kedua, Sisa Pembayaran paling kurang sebesar 60% (enam puluh persen) untuk pemenuhan kewajiban pokok transaksi; dan
    iii. Ketiga, Bunga.
6.3 Seluruh jumlah yang terhutang oleh Pemegang Kartu kepada Citibank akan tetap ditagihkan dan menjadi tanggungan Pemegang Kartu dan/atau penanggung, penjamin, kurator, pengampu atau ahli warisnya, dalam hal Pemegang Kartu yang bersangkutan ditanggung, dijamin, jatuh pailit, bangkrut, dalam pengampuan atau meninggal, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6.4 Pemegang Kartu mengetahui dan setuju bahwa semua tagihan dan Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah. Pemegang Kartu juga setuju bahwa untuk Pembelanjaan dan/atau Pengambilan Tunai dalam mata uang asing, nilai tukar yang dikenakan kepada Pemegang Kartu adalah nilai tukar yang ditentukan oleh Mastercard® International / Visa International / Prinsipal lainnya dan nilai tukar yang berlaku di Citibank. Pemegang Kartu setuju untuk menanggung risiko apabila terdapat perbedaan kurs dalam pengembalian dan/atau pembatalan transaksi yang menggunakan mata uang asing.
6.5 Pembayaran atas tagihan dapat dilakukan melalui fasilitas-fasilitas berikut:
  • Layanan CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige).
  • Citibank Online.
  • ATM Citibank.
  • Citi Mobile.
  • Debet otomatis. Fasilitas a–e dapat dilakukan bila memiliki rekening koran atau tabungan di Citibank.
  • Transfer Bank (LLG). Proses pembayaran ini tunduk pada prosedur dan jangka waktu transfer dari bank pengirim yang bersangkutan.
  • Cek/Giro. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui Cek/Giro yang harus diproses melalui Kliring, dan ternyata Cek/Giro tersebut dikembalikan oleh Bank tertarik dengan alasan apapun, maka Pemegang Kartu akan dikenakan Biaya Administrasi dan Bunga.
  • Sarana Pembayaran Tambahan yaitu penyediaan jasa fasilitas yang disediakan oleh bank-bank/instansi pemerintah lainnya atas penerimaan Pembayaran Kartu Kredit Citi, seperti ATM, Mobile Banking, Internet maupun Auto Debet.

Citibank sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan atas fasilitas-fasilitas tersebut di atas dengan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis kepada Pemegang Kartu. Pemegang Kartu mengetahui dan setuju bahwa atas pemakaian fasilitas-fasilitas pembayaran tersebut, Citibank dapat mengenakan Biaya Administrasi.

6.6 Terkait sumber pembayaran, dalam rangka program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), maka Citibank berhak untuk meminta dan memverifikasi identitas dari pembayar dan berhak untuk melakukan pemblokiran rekening Kartu Kredit Citi, menolak/mengembalikan/menahan/melaporkan pembayaran tersebut, meneruskan dana kepada pihak berwenang, ataupun tidak melakukan kegiatan apapun terkait dengan rekening atau pelayanan kepada Pemegang Kartu Kredit. Kewajiban Pemegang Kartu Kredit terhadap batas waktu pembayaran tetap akan berjalan selama masa proses verifikasi dilakukan sehingga terdapat risiko terjadinya keterlambatan atas pembayaran tagihan yang dapat mengakibatkan adanya pengenaan denda dan mempengaruhi status kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Untuk membantu kelancaran proses verifikasi, Pemegang Kartu Kredit dapat melakukan pembayaran menggunakan rekening pribadi Pemegang Kartu Kredit utama.
6.7 Dalam hal rekening Kartu Kredit Citi diakhiri/ditutup, maka Pemegang Kartu wajib untuk membayar seluruh kewajiban yang terhutang atas pemakaian fasilitas Kartu Kredit Citi, secara penuh dan tepat waktu.
7.  Status Kolektibilitas Pembayaran
7.1 Kolektibilitas "Lancar"
Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Citi yang dibayar dengan jumlah yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
7.2 Kolektibilitas "Dalam Perhatian Khusus"
Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Citi belum dibayar antara 1-90 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
7.3 Kolektibilitas "Kurang Lancar"
Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Citi tetap belum dibayar antara 91-120 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
7.4 Kolektibilitas "Diragukan"
Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Citi tetap belum dibayar antara 121-180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Citibank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu Utama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit Citi.
7.5 Kolektibilitas "Macet"
Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Citi tetap belum dibayar lebih dari 180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Citibank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit Citi

Apabila Kartu Kredit Citi berada dalam status kolektibilitas selain "Lancar" diatas, Citibank akan 1) Mengenakan Biaya Administrasi dan Bunga; 2) Melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu; 3) Melakukan pemblokiran Kartu Kredit Citi (blocking); 4) Menagihkan seluruh tagihan Kartu Kredit Citi yang tertunggak, belum ditagih dan/atau belum dibayar secara penuh.

7.6 Citibank berhak untuk menentukan status kolektibilitas Pemegang Kartu berdasarkan penilaian Bank terhadap semua fasilitas kredit yang dimiliki oleh Pemegang Kartu untuk selanjutkan disampaikan kepada pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 9.2.1.
8.  Hak Dan Kewajiban Pemegang Kartu
8.1 Hak Pemegang Kartu:
  • Pemegang Kartu berhak untuk menikmati fitur-fitur dan manfaat Kartu Kredit Citi lainnya sepanjang memenuhi prosedur yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam Pemberitahuan Tertulis.
  • Pemegang Kartu berhak meminta salinan atau fotokopi dari sales draft atas penggunaan Kartu Kredit Citi untuk setiap transaksi Pembelanjaan atau setiap transaksi Pengambilan Tunai yang dilakukan melalui teller, dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal Lembar Penagihan yang mencatat transaksi tersebut dan dengan pengenaan Biaya Administrasi.
  • Pemegang Kartu berhak meminta pencetakan ulang Lembar Penagihan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Citibank kepada Pemegang Kartu maksimal 6 bulan sejak tanggal cetak Lembar Penagihan yang terakhir dengan pengenaan Biaya Administrasi.
  • Pemegang Kartu berhak meminta ringkasan transaksi untuk 1 (satu) tahun terakhir dengan pengenaan Biaya Administrasi.
  • Pemegang Kartu berhak untuk mendapatkan perlindungan sehubungan dengan tindak pidana pemalsuan Kartu Kredit Citi atas namanya yang dilakukan oleh pihak ketiga.
  • Pemegang Kartu berhak untuk menyampaikan pengaduan sesuai ketentuan Pasal 12 dalam hal Kartu Kredit Citi tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya yang terjadi karena kegagalan sistem dan/atau operasional Citibank.
  • Dalam hal timbulnya kerugian yang dialami oleh Pemegang Kartu, yang disebabkan seperti antara lain kesalahan pencatatan transaksi (termasuk pembayaran rutin seperti pembayaran tagihan PLN, PAM, Telkom dan lainnya), transaksi tak dikenal, perhitungan Bunga dan/atau Biaya Administrasi di dalam Lembar Penagihan Kartu Kredit Citi; maka Pemegang Kartu dapat menghubungi Layanan CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige) untuk mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi transaksi, penghapusan Bunga dan/atau Biaya Administrasi yang dikenakan pada Kartu Kredit Citi, selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai keberatan atau penghapusan tersebut, Pemegang Kartu wajib untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Citibank berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Pemegang Kartu dalam waktu selambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kerja sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.2 Kewajiban Pemegang Kartu:
  • Pemegang Kartu wajib melakukan Pembayaran sesuai ketentuan Pasal 6.2 dalam Syarat dan Ketentuan ini atau sebagaimana ditentukan lain oleh Citibank dalam Pemberitahuan Tertulis.
  • Pemegang Kartu wajib untuk selalu menjaga penggunaan Kartu Kredit Citi-nya agar tidak melebihi Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan.
  • Pemegang Kartu wajib untuk selalu menjaga kerahasiaan PIN atas Kartu Kredit Citi-nya.
  • Pemegang Kartu wajib untuk bertanggung jawab atas semua transaksi yang diproses dengan menggunakan Kartu Kredit Citi-nya, kecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Kartu Kredit Citi yang telah dilaporkan ke Citibank sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Panduan & Info Kartu Kredit Citi.
  • Pemegang Kartu wajib untuk tidak menggunakan dana pinjamannya untuk penempatan dana pada produk Investasi dan Asuransi Unitlink.
9.  Hak Dan Kewajiban Citibank
9.1 Penggunaan informasi.
9.1.1 Citibank berhak untuk meminta, memverifikasi, menggunakan, dan menyimpan informasi dan salinan dokumen identitas dari setiap Pemegang Kartu, baik dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme maupun dalam rangka penyediaan layanan kepada Pemegang Kartu.
9.1.2 Citibank berhak untuk memasukkan data pribadi Pemegang Kartu ke dalam daftar pemasaran internal Citibank, maupun memberikannya kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Citibank sebagai penyedia produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Pemegang Kartu. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Kartu akan menerima informasi tambahan mengenai produk dan/atau jasa dan/atau fitur yang akan disampaikan oleh Citibank maupun rekanan usaha Citibank. Dalam hal Pemegang Kartu tidak lagi bersedia mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan disediakan oleh Citibank maupun rekanan usaha Citibank, maka Pemegang Kartu dapat menghubungi Layanan CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige) untuk mengajukan permohonan pengecualian dari ketentuan tersebut di atas.
9.1.3 Memberikan persetujuan kepada Citibank untuk menggunakan, memberikan dan/atau mengungkapkan data dan/atau informasi pribadi Pemegang Kartu kepada (i) kantor pusat, kantor-kantor cabang, pihak afiliasi serta anak perusahaan Citibank, termasuk karyawan, direktur, dan pejabat dari Citibank, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri (“Afiliasi Citibank”), (ii) pihak ketiga yang merupakan antara lain penyedia jasa, konsultan, auditor, subkontraktor, agen dari Citibank atau Afiliasi Citibank, atau pihak ketiga lainnya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan proses identifikasi, verifikasi dan validasi data, serta keperluan manajemen risiko, (iii) otoritas atau instansi yang berwenang dari Citibank atau Afiliasi Citibank, termasuk pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, serta (iv) pihak yang terkait dalam rangka pengalihan, penjualan, merger, atau akuisisi atas bisnis Citibank dan/atau untuk tujuan lainnya yang diperlukan oleh Citibank, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
9.2 Pengungkapan informasi dan pengkinian data.
9.2.1 Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Citibank berhak untuk mengungkapkan informasi data pribadi, transaksi serta status kolektibilitas Pemegang Kartu kepada:
  • Institusi Penerbit kartu kredit lainnya atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau kepada biro kredit sejenis lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau biro kredit sejenis lainnya dapat mengetahui informasi mengenai data pribadi, transaksi, serta status kolektibilitas Pemegang Kartu.
  • Pihak lainnya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, antara lain:
    i. Instansi yang berwenang, antara lain instansi pajak, pengadilan, atau pihak yang berwenang lainnya.
    ii. Pihak lain dalam hal penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan Citibank. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Kartu dapat dihubungi oleh pihak lain tersebut terkait proses Kartu Kredit Citi.
    iii. Kantor pusat Citibank, cabang Citibank, pihak afiliasi Citibank, anak perusahaan Citibank, termasuk karyawan, direktur, dan pejabat atau instansi yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Citibank.
9.2.2 Citibank berhak untuk menghubungi dan/atau mengungkapkan informasi serta meminta informasi dari pihak ketiga yang tercatat di sistem internal Citibank dan/atau pihak ketiga lainnya yang bertindak mewakili Pemegang Kartu atau bertindak sebagai penjamin Pemegang Kartu dan/atau jalur sosial media dan/atau sumber informasi resmi lainnya untuk memenuhi kewajiban Citibank dalam melakukan pengkinian data Pemegang Kartu sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu setuju bahwa alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Citibank dan/atau yang diperoleh Citibank melalui pelaksanaan pengkinian data Pemegang Kartu tersebut di atas selanjutnya menjadi alamat penagihan Pemegang Kartu ("Alamat Penagihan"). Dalam hal terdapat tagihan Kartu Kredit Citi yang telah jatuh tempo namun Pemegang Kartu belum melakukan Pembayaran, maka Citibank berhak menggunakan Alamat Penagihan tersebut untuk melakukan penagihan dan/atau kepentingan Komunikasi lainnya.
9.3 Catatan Transaksi. Citibank berhak mencatat semua transaksi atas Kartu Kredit Citi dan Pemegang Kartu setuju bahwa catatan yang berlaku adalah yang tercatat di sistem Citibank dan mengikat Pemegang Kartu untuk semua tujuan sehubungan Kartu Kredit Citi.
9.4 Pemblokiran (blocking) Kartu Kredit Citi. Citibank berhak setiap saat untuk memblokir Kartu Kredit Citi dalam hal:
  • Pemegang Kartu:
    i. melanggar Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan Citibank yang berlaku;
    ii. diindikasikan terlibat dalam kasus tindak pidana dan/atau transaksi mencurigakan dan/atau melakukan gesek tunai di Merchant;
    iii. dinyatakan berada di bawah pengampuan, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau pailit;
    iv. harta kekayaannya disita;
    v. meninggal dunia sehingga kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli waris;
    vi. menyatakan mengakhiri dan/atau menutup Kartu Kredit Citi;
    vii. memberikan keterangan, data, atau dokumen yang tidak benar, tidak sah atau palsu;
    viii. telah melaporkan kehilangan/kerusakan Kartu Kredit Citi secara lisan atau tertulis kepada Citibank dan Citibank dapat menerima laporan tersebut;
  • Citibank harus memenuhi perintah instansi atau lembaga pemerintah atau peradilan yang berwenang; atau
  • Memenuhi kebijakan internal Citibank.
9.5 Pelunasan Hutang (Set-Off). Dalam rangka memenuhi prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko kredit, Citibank berhak untuk setiap saat sebelumnya memindahbukukan dan/atau mendebet dan menggunakan dana dalam rekening atas nama Pemegang Kartu Utama yang ada pada Citibank cabang manapun, untuk pelunasan suatu tagihan Kartu Kredit Citi-nya yang telah jatuh tempo dengan pemberitahuan.
9.6 Pengalihan Hak Atas Tagihan. Citibank setiap saat berhak mengalihkan kepada pihak ketiga manapun semua hak-hak Citibank yang berkaitan dengan tagihan Kartu Kredit Citi dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
9.7 Penutupan Kartu Kredit Citi. Citibank berhak untuk menutup/mengakhiri Kartu Kredit Citi Pemegang Kartu dengan pemberitahuan, jika menurut data yang tercatat pada sistem Citibank dalam 24 bulan terakhir tidak terdapat transaksi Pembelanjaan, atau Pengambilan Tunai dari ATM, atau Pembayaran pada Kartu Kredit Citi Pemegang Kartu
9.8 Fitur Kartu Kredit Citi. Citibank berhak untuk mengubah seluruh dan/atau setiap fitur yang terdapat pada seluruh dan/atau setiap jenis Kartu Kredit Citi sesuai dengan perkembangan bisnis. Perubahan ini dapat terjadi setiap saat, sesuai dengan kebijakan Citibank yang akan ditinjau dari waktu ke waktu dengan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis.
9.9 Fitur Reward Kartu Kredit Citi. Citibank berhak untuk menolak penukaran point rewards dan/atau mileage dan/atau cash back dalam hal Pemegang Kartu melanggar Syarat dan Ketentuan atau Pemegang Kartu telah mengakhiri/menutup Kartu Kredit Citi yang bersangkutan atau sedang mengikuti program mitigasi risiko atau program penyelesaian pembayaran atau program sejenis lainnya.
9.10 Penggunaan Dana Pinjaman Tanpa Agunan. Dalam hal dana pinjaman telah digunakan untuk penempatan dana pada produk Investasi dan Asuransi Unitlink di Citibank Wealth Management, maka Citibank berhak untuk melakukan segala tindakan dan hal-hal yang dianggap perlu terhadap Citibank Wealth Management milik Pemegang Kartu untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud, termasuk namun tidak terbatas pada melikuidasi Investasi pada Citibank Wealth Management milik Pemegang Kartu pada waktu tersebut. Pemegang Kartu setuju untuk menanggung biaya – biaya terkait likuidasi investasi tersebut diatas dan pengeluaran yang dikenakan oleh Citibank sebagai akibat daripadanya.
9.11 Pemegang Kartu mengetahui, mengerti dan menyetujui bahwa Citibank dari waktu ke waktu dapat mengalihkan hak dan/atau kewajiban dan/atau kepentingan Citibank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak lain dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu.
10.  Kehilangan atau Kecurian Kartu Kredit Citi
10.1 Pemegang Kartu bertanggung-jawab dan menyanggupi untuk menyimpan Kartu Kredit Citi dengan sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Citibank apabila Kartu Kredit Citi miliknya hilang atau dicuri. Atas penerimaan pemberitahuan lisan atau tertulis tersebut Citibank akan segera melakukan pemblokiran atas Kartu Kredit Citi.
10.2 Pemegang Kartu wajib dan bertanggung-jawab penuh atas setiap kerugian yang timbul termasuk tagihan dari Pembelanjaan dan/atau Pengambilan Tunai dan/atau penyalahgunaan Kartu Kredit Citi yang telah terjadi sehubungan dengan kehilangan/kecurian Kartu Kredit Citi, baik kartu utama maupun kartu tambahannya, yang belum dilaporkan secara lisan atau tertulis kepada Citibank yang mengakibatkan belum dilakukannya pemblokiran oleh Citibank atas Kartu Kredit Citi yang hilang.
10.3 Pemegang Kartu setuju dan menyanggupi untuk bertanggung-jawab atas semua transaksi yang menggunakan Kartu Kredit Citi dimana verifikasi telah dilakukan terhadap keabsahan PIN Pemegang Kartu.
10.4 Citibank berhak untuk tidak menerbitkan kartu pengganti dalam hal Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak Pembayaran Total Tagihan. Pemegang Kartu setuju untuk membayar saldo Total Tagihan yang terhutang terlebih dahulu sebelum dapat dikeluarkannya kartu pengganti. Biaya Administrasi akan dibebankan kepada Pemegang Kartu.
11.  Pengakhiran/Penutupan dan Pemblokiran Kartu Kredit Citi
11.1 Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Citibank atau secara lisan melalui fasilitas Layanan CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige).
11.2 Citibank akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit Citi sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi yang dimohonkan oleh Pemegang Kartu. Kartu Kredit Citi akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu. Dalam hal terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi yang disebabkan oleh keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Citibank berhak melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. Setelah seluruh kewajiban tersebut di atas dilunasi oleh Pemegang Kartu, maka Citibank akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja. Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.
11.3 Citibank akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit Citi pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Citibank atau bila tidak memiliki rekening di Citibank, maka ke rekening simpanan yang ada diluar Citibank yang disepakati. Citibank berhak untuk mengenakan biaya transfer untuk proses transfer saldo kredit tersebut. Biaya transfer akan dikurangi secara langsung dari saldo kredit tersebut. Pengembalian saldo kredit hanya akan dilakukan apabila saldo kredit tersebut berjumlah lebih besar dari biaya transfer.
11.4 Citibank berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit Citi oleh Pemegang Kartu apabila menurut pertimbangan Citibank, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit Citi dengan menyalahi ketentuan-ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan tindakan dan/atau transaksi yang dapat merugikan Citibank. Citibank juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit Citi yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Citibank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Citibank tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit Citi kepada Pemegang Kartu. Pemegang Kartu tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran sesuai ketentuan Pasal 6.2.
11.5 Dalam hal dilakukan pengakhiran/penutupan dan pemblokiran suatu Kartu Kredit Citi, Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Citi yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut. Dalam hal Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan tersebut di atas dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka Pemegang Kartu setuju pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi menjadi batal, sehingga Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Citi tetap berlaku bagi Pemegang Kartu.
11.6 Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Citibank untuk setiap saat mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan/atau memblokir Kartu Kredit Citi dan/atau memindahbukukan dari rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut: 1. Rekening koran, 2. Rekening tabungan, 3. Rekening deposito, 4. Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di Citibank dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit Citi. Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit Citi telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Citibank yang masih harus dipenuhi. Pemegang Kartu dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1813 dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai berakhirnya pemberian kuasa dan pengangkatan kuasa baru.
11.7 Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan penggunaan dan/atau pengakhiran/ penutupan dan pemblokiran Kartu Kredit Citi. Pemegang Kartu dengan ini mengikatkan diri dan berjanji untuk sepenuhnya bekerja-sama dengan Citibank dan/atau membantu jika dan pada saat Citibank melaksanakan tindakan-tindakan yang disebutkan di atas dan berjanji tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang membatasi atau mengurangi hak-hak Citibank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
12.  Pengaduan Dan Perselisihan
12.1 Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12.2, Pemegang Kartu dapat menyampaikan pengaduan atau keberatan atas suatu hal terkait dengan Kartu Kredit Citi secara tertulis atau lisan kepada Citibank melalui sarana komunikasi seperti tertuang pada pasal 17.2 dibawah ini. Pemegang Kartu harus mencantumkan atau menyebutkan nomor Kartu Kredit Citi sebagai nomor referensi dalam setiap pengaduan atau keberatan yang diajukannya kepada Citibank.
12.2 Pengaduan atau keberatan atas hal-hal yang tercantum dalam Lembar Penagihan hanya dapat diajukan oleh Pemegang Kartu selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak Lembar Penagihan. Pengaduan atau keberatan atas hal-hal lainnya dapat diajukan setiap saat oleh Pemegang Kartu.
12.3 Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Citibank akan menyelesaikannya dalam 5 (lima) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Citibank akan meminta Pemegang Kartu yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Citibank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah.
12.4 Pemegang Kartu berjanji untuk, atas biayanya sendiri, menyelesaikan setiap perselisihan dengan para Merchant bilamana terjadi perselisihan, mengenai barang-barang dan jasa-jasa yang dibeli dari para Merchant, dan Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Citibank sepenuhnya atas tanggung jawab atas barang-barang dan jasa-jasa yang diberikan oleh Merchant atau karena penolakan oleh setiap Merchant untuk menerima atau menguangkan kembali nilai Pembelanjaan Kartu Kredit Citi atas rekening Pemegang Kartu. Hal tersebut di atas tidak mengesampingkan kewajiban Pemegang Kartu untuk tetap melakukan Pembayaran.
12.5 Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Pemegang Kartu dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK, yaitu LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia).
12.6 Pemegang Kartu wajib untuk melunasi semua biaya kepada Citibank, termasuk biaya advokat atau pengacara, yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap tagihan yang jatuh tempo dari suatu rekening Kartu Kredit Citi. Citibank dapat membebankan biaya advokat atau pengacara kepada Pemegang Kartu, kecuali apabila permasalahan tersebut timbul oleh karena kesalahan atau kelalaian Bank.
13.  Bahasa

Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan dan apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

14.  Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

15.  Pemberitahuan Perubahan Data
15.1 Pemegang Kartu menyatakan seluruh data dan informasi yang telah dan/atau akan disampaikan oleh Pemegang Kartu adalah benar, akurat, dan lengkap dan Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu wajib untuk segera memberitahu Citibank atas setiap perubahan seperti, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, pekerjaan, usaha atau data lain berkenaan dengan data pribadi Pemegang Kartu, termasuk apabila Pemegang Kartu memutuskan untuk bertempat tinggal di luar Indonesia. Dalam hal Pemegang Kartu tidak memberitahukan hal tersebut di atas, maka data yang sebelumnya dan tercatat dalam database Citibank adalah data yang sah dan mengikat Citibank untuk segala keperluan sehubungan Kartu Kredit Citi.
15.2 Apabila Pemegang Kartu merencanakan untuk meninggalkan Indonesia selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender, Pemegang Kartu setuju dan jika perlu memberi kuasa tertulis kepada seorang wakil yang ditunjuknya di Indonesia, untuk menyelesaikan rekening dan tagihan atas Kartu Kredit Citi atas nama dan/atau yang menjadi tanggungan Pemegang Kartu.
16.  Perubahan Syarat dan Ketentuan
16.1 Pemegang Kartu mengetahui, mengerti dan setuju bahwa Citibank dari waktu ke waktu atas inisiatif Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan Kartu Kredit Citi beserta fitur-fiturnya, serta ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau dalam Pemberitahuan Tertulis termasuk syarat-syarat, jenis dan besar tarif dan biaya-biaya yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau yang tercantum dalam Pemberitahuan Tertulis dan/atau dalam Lembar Penagihan, dengan menyampaikan suatu Pemberitahuan Tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut dalam suatu Pemberitahuan Tertulis sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Citibank, kecuali untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pemberitahuan Tertulis yang dimaksud di sini meliputi media Komunikasi sebagaimana tertera pada Pasal 17 Syarat dan Ketentuan ini.
16.2 Dalam hal Pemegang Kartu tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu yang bersangkutan dapat menyatakan keberatannya tersebut kepada Citibank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikirim dan/atau diumumkan. Dalam hal Pemegang Kartu menyatakan keberatan atas perubahan tersebut, Pemegang Kartu secara sukarela bersedia mengakhiri/menutup Kartu Kredit Citi atas namanya dan Citibank akan mengakhiri/ menutup Kartu Kredit Citi atas nama Pemegang Kartu tersebut Pemegang Kartu wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh jumlah tagihan yang masih tehutang olehnya kepada Citibank.
16.3 Apabila setelah tanggal pemberitahuan sebagaimana tersebut dalam pasal 16.1 di atas, Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.2 di atas dan tetap menggunakan Kartu Kredit Citi setelah perubahan tersebut berlaku efektif, maka Pemegang Kartu dengan ini menyatakan secara tegas persetujuannya atas perubahan tersebut dan dengan ini menyatakan tunduk atas seluruh perubahan tersebut tanpa terkecuali.
16.4 Tiap-tiap perubahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
17.  Komunikasi
17.1 Pemegang Kartu menyetujui bahwa Citibank dapat mengirimkan Komunikasi dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu ke alamat terakhir Pemegang Kartu yang terdaftar di Citibank (baik alamat rumah atau kantor), atau melalui alamat email maupun nomor telepon/handphone (termasuk melalui aplikasi WhatsApp) Pemegang Kartu yang terdaftar di Citibank. Dalam hal terdapat perubahan alamat Pemegang Kartu, perubahan alamat email Pemegang Kartu, dan/atau perubahan nomor telepon/handphone (termasuk aplikasi WhatsApp di dalamnya) Pemegang Kartu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh Pemegang Kartu, maka Citibank tidak bertanggung jawab apabila Komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Pemegang Kartu karena alasan-alasan tersebut di atas. Oleh karena itu, Pemegang Kartu wajib untuk selalu memperbarui data dan memberitahukannya kepada Citibank apabila ada perubahan, sesuai Pasal 15.
17.2 Pemegang Kartu menyetujui bahwa Komunikasi apapun yang diberikan atau diperlukan untuk disampaikan kepada Pemegang Kartu dari Citibank maupun pemberian wewenang dari Pemegang Kartu kepada Citibank (namun tidak wajib) dapat dilakukan antara lain melalui:
  • (a)  Telepon atau CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige) (“Instruksi Telepon”); dan/atau
  • (b)  Aplikasi WhatsApp Citibank
  • (c)  Media elektronik; dan/atau
  • (d)  www.citibank.co.id.

Dalam hal Komunikasi disampaikan melalui telepon atau CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige), Pemegang Kartu setuju bahwa Citibank akan merekam percakapan antara Pemegang Kartu dengan Citibank.

17.3 Pemegang Kartu dapat melakukan Komunikasi melalui media Komunikasi pilihannya dan bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya dan pengeluaran yang timbul yang disebabkan oleh alasan apapun terkait dengan Komunikasi yang dilakukan tersebut.
17.4 Dalam rangka peningkatan keamanan transaksi Pemegang Kartu, Citibank akan mengirimkan transaction alert atas transaksi tertentu yang dilakukan Pemegang Kartu.
17.5 Pemegang Kartu setuju bahwa Citibank dapat menyampaikan informasi berupa fitur dan/atau manfaat lainnya sehubungan dengan Kartu Kredit Citi melalui Komunikasi sewaktu-waktu.
17.6 Citibank dan Pemegang Kartu setuju untuk menganggap Komunikasi sebagai alat bukti yang sah.
18.  Ketentuan Lainnya
18.1 Pengembalian Saldo Kredit

Saldo kredit yang dimiliki oleh Pemegang Kartu dapat dikembalikan berdasarkan inisiatif Pemegang Kartu atau inisiatif Bank.

a. Bagi Pemegang Kartu sebagaimana diatur pada Perjanjian Pemegang Kartu pasal 11 ayat 3 dalam hal pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi apabila terdapat saldo kredit, maka Citibank akan mengembalikan saldo kredit tersebut ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Citibank atau bila tidak memiliki rekening di Citibank, maka ke rekening simpanan yang ada di bank lain yang disepakati.
b. Rekening Kartu Kredit Citi bukan merupakan produk yang dirancang/dimaksud/ditujukan untuk menyimpan dana dengan adanya saldo kredit atau kelebihan pembayaran. Dalam hal ini Pemegang Kartu Kredit Citi tidak boleh secara sengaja melakukan pembayaran yang mengakibatkan rekening Kartu Kredit Citi berada pada status rekening dengan saldo kredit atau kelebihan pembayaran. Apabila Citibank menerima pembayaran yang melebihi jumlah yang harus dibayar pada rekening Kartu Kredit Citi atau dalam suatu kondisi dimana rekening Kartu Kredit Citi secara tidak sengaja ditempatkan pada status kredit (misalnya, jika terdapat pengembalian (refund) atas suatu transaksi setelah Pemegang Kartu Kredit Citi melunasi saldo tagihan pada rekening Kartu Kredit Citi), maka Citibank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu Kredit Citi dan mengembalikan saldo kredit atau kelebihan pembayaran tersebut. Batas jangka waktu pengembalian dan jumlah saldo kredit atau kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.2 Withholding (Pajak Penghasilan)
a. Dalam hal Pemegang Kartu bukan penduduk Amerika Serikat, Pemegang Kartu harus menyatakan dan menjamin bahwa Pemegang Kartu adalah bukan penduduk Amerika Serikat berdasarkan definisi perpajakan Amerika Serikat untuk kepentingan pajak penghasilan Amerika Serikat, dan Pemegang Kartu tidak bertindak untuk mewakili penduduk Amerika Serikat. Pemegang Kartu mengakui bahwa pernyataan palsu atau penafsiran yang salah atas hal status pajak oleh orang Amerika Serikat dapat mengakibatkan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Amerika Serikat.
b. Jika terdapat perubahan status kewarganegaraan Pemegang Kartu menjadi warga negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat baik saat ini maupun di kemudian hari, maka Pemegang Kartu wajib menyampaikan hal tersebut kepada Citibank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak perubahan status tersebut.
c. Sehubungan dengan perubahan terhadap status kewarganegaraan tersebut pada butir b, maka Pemegang Kartu setuju bahwa Citibank berhak untuk melakukan semua tindakan dan hal-hal yang dianggap perlu, termasuk namun tidak terbatas pada penolakan dari setiap instruksi yang diberikan oleh Pemegang Kartu untuk membeli produk investasi, likuidasi terhadap asset yang terkena dampak dan/atau transfer dari rekening Pemegang Kartu ke rekening alternatif lainnya. Dengan demikian, Pemegang Kartu setuju untuk menanggung semua biaya dan beban yang dikeluarkan oleh Citibank untuk kebutuhan tersebut.
18.3 Definisi dan Pemberian Data
a. Pemegang Kartu dikategorikan sebagai penduduk Amerika Serikat atau Pemegang Green Card Amerika Serikat apabila memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:
i. Warga Negara dan Penduduk Amerika Serikat
ii. Semua Pemegang Green Card
iii. Pemegang Kartu yang memenuhi substantial presence test

Pemegang Kartu yang bukan merupakan warga Negara Amerika Serikat tapi diperlakukan sebagai penduduk Amerika Serikat karena Pemegang Kartu berada secara fisik di Amerika Serikat minimum selama 31 hari berturut-turut dalam tahun kalender yang berjalan saat ini, dan total 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam periode 3 tahun kalender. Periode 3 tahun termasuk tahun berjalan dan 2 tahun sebelumnya. Perhitungan periode 183 (seratus delapan puluh tiga) hari adalah sebagai berikut:
  1. Jumlah hari selama berada di Amerika Serikat selama tahun berjalan ditambah dengan (+).
  2. 1/3 dari hari berada di Amerika Serikat selama tahun pertama yang tidak dikecualikan sebelum tahun berjalan ditambah dengan (+).
  3. 1/6 dari hari berada di Amerika Serikat selama tahun kedua yang tidak dikecualikan sebelum tahun berjalan saat ini.
b. Pemegang Kartu dikategorikan sebagai U.S. Indicia apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
i. Saat ini Pemegang Kartu memiliki alamat tempat tinggal atau surat menyurat di Amerika Serikat (Termasuk kode pos Amerika Serikat).
ii. Tercatat sebagai penduduk Amerika Serikat pada data Pemegang Kartu.
iii. Pemegang Kartu memiliki nomor telepon di Amerika Serikat dan tidak memiliki nomor telepon lainnya di luar Amerika Serikat.
iv. Pemegang Kartu yang lahir di Amerika Serikat.
v. Pemegang Kartu memiliki nomor telepon di Amerika Serikat dan nomor lainnya di luar Amerika Serikat.
vi. Pemegang Kartu memberikan Standing Instruction untuk melakukan transfer dana ke rekening di Amerika Serikat.
vii. Penerima kuasa atau Pihak yang ditunjuk untuk mewakili Pemegang Kartu yang beralamat di Amerika Serikat.
c. Apabila diharuskan oleh ketentuan perpajakan Amerika Serikat maka Pemegang Kartu yang termasuk kategori sebagai Penduduk Amerika Serikat dan/atau Pemegang Green Card dan/atau U.S Indicia dengan ini memberikan persetujuan kepada Citibank untuk memberikan data dan informasi Pemegang Kartu dan membebaskan segala hak kerahasiaan dan data proteksi Pemegang Kartu kepada Citibank dan/atau Instansi yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Citibank baik di Indonesia maupun di luar negeri.
18.4 Ketidakberlakuan Sebagian.
Apabila salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku atau dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan Citibank, sedangkan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku tersebut akan diganti dengan ketentuan-ketentuan yang mencakup kepentingan-kepentingan yang setara dengan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku.
19.  Informasi Penting Kartu Kredit Citi dengan teknologi Contactless
19.1 Fitur Contactless adalah fitur kartu dimana Pemegang Kartu Kredit Citi dengan simbol Contactless dapat melakukan transaksi tanpa harus memasukkan kartu kedalam mesin EDC dan tanpa harus memasukkan PIN, dimana Customer tidak dapat mematikan fitur ini
19.2 Pastikan jumlah transaksi <Rp1.000.000,- untuk melakukan transaksi menggunakan fitur Contactless tanpa PIN, untuk transaksi ≥Rp1.000.000,- Pemegang Kartu Kredit Citi wajib memasukkan PIN
19.3 Transaksi Contactless tanpa PIN hanya dapat dilakukan pada Merchant tertentu yang memiliki mesin EDC Contactless dan tidak dapat digunakan untuk penarikan tunai atau transaksi online
19.4 Untuk melakukan transaksi Contactless, Pemegang Kartu harus membawa dan menempelkan kartu pada mesin EDC Contactless
19.5 Tidak ada biaya tambahan yang akan diberikan pada Pemegang Kartu yang menggunakan fitur Contactless
19.6 Kartu Kredit Citibank dengan simbol Contactless akan diterbitkan kepada:
  • Pemegang Kartu Kredit Citi baru
  • Pemegang Kartu Kredit Citi yang mendapatkan pembaruan kartu
  • Pemegang Kartu Kredit Citi yang meminta Kartu Kredit tambahan Citi
  • Pemegang Kartu Kredit Citi yang meminta kartu kredit baru dikarenakan hilang/dicuri/kerusakan pada kartu
20.  Informasi Kartu Kredit Terkait Transaksi Pembayaran Rutin
20.1 Pemegang Kartu dapat mendaftarkan Kartu Kredit Citi ke pihak lain dengan menggunakan nomor Kartu Kredit dan tanggal kedaluwarsa kartu. Ini disebut sebagai Instruksi Pembayaran Rutin.
20.2 Jika Pemegang Kartu memberikan Instruksi Pembayaran Rutin kepada merchant atau penyedia layanan, Pemegang Kartu harus menghubungi merchant atau penyedia layanan untuk membatalkan Instruksi Pembayaran Rutin tersebut. Kami menyarankan Anda untuk melakukan pembatalan ini paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal penagihan berikutnya. Jika belum ada instruksi pembatalan, merchant berhak untuk melakukan penagihan ke Kartu Kredit yang didaftarkan dan Bank memiliki hak untuk memproses instruksi tersebut.
20.3 Setelah dilakukan pembatalan, Anda bertanggung jawab atas transaksi pembayaran rutin yang telah dibatalkan tersebut.
20.4 Mohon menyimpan bukti perubahan atau pembatalan dari Instruksi Pembayaran Rutin tersebut. Anda dapat bertanya pada merchant atau penyedia layanan jika terdapat penagihan yang tidak sesuai.
20.5 Jika terjadi perubahan detil pada Kartu Kredit seperti nomor kartu misalkan kartu hilang, Pemegang Kartu disarankan untuk menghubungi merchant atau penyedia layanan untuk membatalkan Instruksi Pembayaran Rutin atau merubah detil ke kartu yang baru. Jika Pemegang Kartu tidak membatalkan atau merubah detil kartu maka Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Citi untuk melakukan hal di bawah ini :
  • Memberikan nomor Kartu Kredit Citi yang baru untuk memperbarui instruksi; atau
  • Mengaplikasikan Instruksi Pembayaran Rutin ke detil kartu yang baru dan dengan demikian Instruksi Pembayaran Rutin dapat dilanjutkan ke kartu yang baru kecuali jika Pemegang Kartu memberitahukan pada Bank untuk menghentikan instruksi.
20.6 Sebelum melakukan Instruksi Pembayaran Rutin, Pemegang Kartu harus memastikan ketersediaan Batas Kredit Limit di dalam kartu yang akan diinstruksikan.
20.7 Jika Batas Kredit Limit Kartu Anda tidak mencukupi untuk instruksi tersebut, tagihan atas pembayaran rutin tersebut dapat tetap kami tagihan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti pemakaian di luar Batas Kredit Limit dan akan dikenakan biaya.
20.8 Bank berhak membatalkan segala Instruksi Pembayaran Rutin jika terjadi perselisihan antara Pemegang Kartu dan pihak merchant atau penyedia layanan.
JAVASCRIPT DINONAKTIFKAN