Critical Care Plan

Plant the seed of hope against critical illness

Plant the seed of hope against critical illness

Gaya hidup Anda sangat berpengaruh terhadap kondisi kesehatan Anda. Tanpa disadari faktor makanan, lingkungan, dan kebiasaan sehari-hari dapat menjadi penyebab awal penyakit kritis seperti kanker. Kanker dapat diobati dan ditangani dengan tepat, terutama bila terdeteksi sejak dini. Sudahkah Anda mempersiapkan dana darurat untuk kondisi yang tidak terduga ini?

CRITICAL CARE PLAN adalah produk asuransi dari PT AIA FINANCIAL memberikan manfaat secara komprehensif di saat Anda membutuhkannya.

Info Produk

Critical Illness Protection

  • Proteksi terhadap penyakit kritis sampai dengan seumur hidup (99 tahun) hanya dengan pilihan pembayaran premi selama 10 atau 20 tahun
  • Menawarkan rider opsional untuk perlindungan 58 penyakit kritis minor yang dapat dipilih oleh nasabah jika diperlukan

Manfaat Critical Care Plan:

  1. Manfaat Penyakit Kritis
    • 100% Uang Pertanggungan asuransi dasar apabila Tertanggung terdiagnosis salah satu penyakit kritis major.
    • 25% Uang Pertanggungan asuransi dasar apabila Tertanggung menjalani Tindakan Bedah Angioplasti.
    • 100% Uang Pertanggungan Penyakit Kritis Minor apabila terdiagnosis salah satu penyakit kritis minor (opsional rider).
  2. Manfaat Meninggal

    • Tambahan 100% Uang Pertangggungan asuransi dasar apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan.
  3. Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan.

    • Tambahan 100% Uang Pertangggungan asuransi dasar apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan.
  4. Manfaat Akhir Polis

    • 100% Uang Pertanggungan asuransi dasar apabila Tertanggung masih hidup hingga akhir Masa Asuransi dan Polis masih berlaku.

Umur Masuk: 1 bulan – 60 tahun

Periode Pembayaran Premi:

  • Premi reguler
  • 10 dan 20 tahun (umur masuk 1 bulan – 55 tahun)
  • 10 tahun (umur masuk 56 – 60 tahun)

Catatan:

  • Manfaat Penyakit Kritis Major, Manfaat Meninggal dan Manfaat Akhir Polis dibayarkan salah satu mana yang lebih dahulu terjadi setelah dikurangi Manfaat Penyakit Kritis untuk Tindakan Bedah Angioplasti dan manfaat Penyakit Kritis minor yang telah dibayarkansebelumnya (jika ada)
  • Manfaat Tindakan Bedah Angioplasti hanya dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Asuransi, dengan maksimal Rp250.000.000
  • Manfaat Penyakit Kritis Minor merupakan pilihan Asuransi Tambahan (opsional) yang dapat diambil bersamaan dengan Manfaat Penyakit Kritis Major

Keterangan:

  • Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh PT AIA FINANCIAL sebagai perusahaan asuransi mitra bank kepada Citibank dalam rangka kerjasama bancassurance.
  • Daftar lengkap pengecualian diatur selengkapnya dalam Polis.
  • Informasi lengkap mengenai prosedur pengajuan klaim dapat dilihat di website PT AIA FINANCIAL (aia-financial.co.id).

MILIKI SEKARANG JUGA!

Anda hanya perlu mendatangi kantor cabang kami dimana Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai CRITICAL CARE PLAN.
Ringkasan Informasi Produk

Masa Mempelajari Polis (Free Look Period)

Apabila Anda tidak menyetujui syarat-syarat dan ketentuan yang dinyatakan pada Polis karena alasan apapun, perlindungan asuransi dapat dibatalkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Berlaku Polis (“Free Look Period”). Atas hal tersebut, Polis secara otomatis menjadi batal sejak Tanggal Berlaku Polis dan tidak ada perlindungan asuransi apapun yang menjadi kewajiban Penanggung kepada Tertanggung. Penanggung akan mengembalikan kepada Anda sebesar Premi yang telah dibayarkan, paling lambat dalam waktu 9 (sembilan) hari kerja sejak Formulir Permohonan Pembatalan Polis diterima oleh Penanggung.

Catatan:
Dalam hal terdapat permintaan pembayaran Manfaat Asuransi dasar dan/atau Manfaat Asuransi Tambahan atau jika Anda melakukan transaksi lain sehubungan Polis ini dalam Masa Mempelajari Polis, maka Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) akan otomatis berakhir.

Tata Cara Pengajuan

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAJUAN ASURANSI JIWA:

Dalam hal mengajukan Asuransi Jiwa, maka Anda harus mengisi dan melengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa;
  2. Kartu Identitas;
  3. Ilustrasi; dan
  4. Dokumen pendukung lainnya.

Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan AIA sebagai Penanggung telah menerima premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis.

Contoh Ilustrasi

Contoh Illustrasi Manfaat:

Tony (40 tahun) membeli Critical Care Plan dengan Uang Pertanggungan Rp500 juta dan Asuransi Tambahan Penyakit Kritis Minor dengan Uang Pertanggungan Rp125 juta.

Premi Asuransi Dasar per tahun Rp 23,1 juta
Premi asuransi tambahan penyakit kritis minor per tahun Rp 2,4 juta
Total Premi selama 10 Tahun Rp 255 juta

Manfaat Asuransi:

  1. Apabila Tony terdiagnosa salah satu Penyakit Kritis Major, maka manfaat yang dibayarkan sebesar Rp500 juta*
  2. Apabila Tony menjalani Tindakan Bedah Angioplasti, maka manfaat yang dibayarkan sebesar Rp125 juta**
  3. Apabila Tony terdiagnosa salah satu Penyakit Kritis Minor, maka manfaat yang dibayarkan sebesar Rp125 juta***
  4. Apabila Tony Meninggal dunia, maka manfaat yang dibayarkan sebesar Rp500 juta*
  5. Apabila Tony Meninggal Akibat Kecelakaan sebelum usia 70 tahun, maka manfaat yang dibayarkan sebesar Rp1 miliar*
  6. Apabila Tony hidup sampai dengan usia 99 tahun, maka manfaat yang dibayarkan sebesar Rp500 juta*

    * Mana yang lebih dahulu terjadi, manfaat yang dibayarkan akan dikurangi dengan Manfaat Tindakan Bedah Angioplasti atau ManfaatPenyakit Kritis Minor yang telah dibayarkan sebelumnya (jika ada), dan Polis berakhir
    ** Manfaat Tindakan Bedah Angioplasti sebesar 25% dari Uang Pertanggungan Asuransi Dasar atau maksimal s.d. Rp250 juta
    *** Manfaat Penyakit Kritis Minor sebesar 25% dari Uang Pertanggungan Asuransi Dasar atau maksimal s.d. Rp1 miliar

Risiko

RISIKO KREDIT

Pemegang Polis akan terekspos pada Risiko Kredit PT AIA FINANCIAL sebagai penyeleksi risiko dari produk Asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban PT AIA FINANCIAL terhadap nasabahnya. PT AIA FINANCIAL telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

RISIKO PEMBATALAN POLIS

Penarikan dana sebagian tidak diperkenankan sampai periode tertentu. Jika pembatalan polis terjadi sebelum tanggal jatuh tempo, nasabah akan menerima pengembalian dalam bentuk Nilai Tebus. Nilai Tebus dihitung berdasarkan perhitungan jumlah Unit yang telah terbentuk dengan Harga Unit yang berlaku, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berlaku.

RISIKO PAJAK

Kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transaksi penarikan atau penebusan Polis akan dikenakan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disclaimer:

PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:

Produk asuransi yang ditawarkan merupakan produk PT AIA FINANCIAL, rekanan Citibank. Produk ini BUKAN tabungan, BUKAN deposito, BUKAN kewajiban dan TIDAK dijamin oleh Citibank N.A (“Citibank”), Citigroup atau afiliasi-afiliasinya. Produk asuransi ini tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Produk yang ditawarkan dan Penggunaan logo Citibank adalah atas dasar persetujuan Citibank dan sebagai wujud kerjasama pemasaran dengan model bisnis referensi produk antara Citibank dengan PT AIA FINANCIAL dan tidak dapat diartikan bahwa produk asuransi ini merupakan produk Citibank.

Pemegang polis akan terekspos terhadap risiko kredit dari PT AIA FINANCIAL. yang berarti bahwa polis asuransi mengandung risiko dimana terdapat kemungkinan PT AIA FINANCIAL tidak mampu untuk membayar sejumlah nilai uang yang jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, yang mengakibatkan terdapat risiko kehilangan atas sebagian atau seluruh nilai pertanggungan dan nilai-nilai lainnya sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.

Rincian manfaat, syarat dan ketentuan terdapat dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL. Citibank tidak bertanggung jawab atas isi dari polis asuransi yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL terkait dengan produk asuransi. Pembeli produk asuransi wajib membaca dan tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.

Ada beberapa kondisi dimana manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan. Hal ini tercantum pada ketentuan Pengecualian yang tertera pada polis asuransi. Nasabah disarankan untuk membaca polis asuransi untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai daftar pengecualian manfaat ini.
Jika Anda ragu, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan orang yang ahli di bidangnya. Namun apabila Anda memilih untuk tidak melakukannya, maka Anda bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa produk ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan asuransi Anda.

Produk asuransi adalah produk yang membutuhkan komitmen jangka panjang. Pengakhiran asuransi sebelum waktunya dapat menimbulkan biaya yang tinggi dan nilai penebusan yang akan diterima dapat menjadi lebih kecil dari total premi yang telah dibayarkan.

Citibank, Citigroup, Inc., afiliasi-afiliasinya dan karyawan Citibank tidak dalam kapasitas untuk menyediakan/memberikan pendapat hukum atau perpajakan kepada wajib pajak di luar Citibank, Citigroup, Inc. dan afiliasi afiliasinya.

Produk asuransi yang ditawarkan melalui kerjasama pemasaran antara Citibank dengan Perusahaan Asuransi telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas terkait.

Citibank N.A., Indonesia dan PT AIA Financial berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).Produk ini telah mendapat otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

JAVASCRIPT DINONAKTIFKAN