AIA Cancer Care

Make yourself a priority today.
Protect yourself to protect your loved ones.
#becauseIcare

Make yourself a priority today.

Prioritaskan diri Anda mulai hari ini. Lindungi diri demi orang yang Anda cintai dengan perlindungan menyeluruh terhadap kanker, AIA Cancer Care.


Tepat Untuk Anda Jika:
Tepat Untuk Anda Jika:

  1. Menginginkan perlindungan menyeluruh terhadap penyakit kanker dengan premi terjangkau.
  2. Menginginkan bonus tidak ada klaim saat masa perlindungan berakhir.
Detail Produk

Detail Produk AIA


Manfaat Asuransi:

Jika nasabah terdiagnosa Kondisi Kanker Tahap Awal, maka:
• 20% dari Uang Pertanggungan (UP) akan dibayarkan.

Jika nasabah terdiagnosa Kondisi Kanker Tahap Akhir, maka:
• 100% dari Uang Pertanggungan (UP) dikurangi Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal yang telah dibayarkan (jika ada) akan dibayarkan.

Jika nasabah terdiagnosa Kondisi Kanker Tahap Awal, maka:
• Nasabah akan dibebaskan atas kewajiban membayar Premi pada bulan selanjutnya.

Jika nasabah meninggal, maka:
• 100% dari total premi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan (hanya berlaku jika Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir belum dibayarkan).

Periode
Evaluasi
Bonus Tidak Ada Klaim
(% dari Premi yang dibayar)
Tahun Polis
1 s/d 5
30% dari Premi Tahun Polis
ke-1 s/d ke 5
(dibayarkan diakhir Tahun Polis ke-5)
Tahun Polis
6 s/d 10
70% dari Premi Tahun Polis
ke-6 s/d ke-10
(dibayarkan diakhir Tahun Polis ke-10)
Perlindungan Maksimal
Setiap nasabah hanya diperbolehkan memiliki 1 Polis AIA Cancer Care. Jika nasabah memiliki lebih dari 1 polis, maka manfaat yang akan dibayarkan hanya Polis pertama yang disetujui dan diterbitkan. Sedangkan polis lainnya akan dibatalkan dan premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan seluruhnya kepada nasabah.

Catatan
*Ketika manfaat ini telah dibayarkan, maka Polis berakhir.
**Bonus tidak ada klaim akan dibayarkan apabila nasabah melakukan perpanjangan Polis untuk tahun berikutnya.

Tabel Premi:

UMUR PREMI BULANAN (Rp)
PLAN 1 Rp150 juta PLAN 2 Rp250 juta PLAN 3 Rp500 juta
Pria Wanita Pria Wanita Pria Wanita
18 – 25 108.000 189.000 180.000 315.000 360.000 630.000
26 – 30 135.000 216.000 225.000 360.000 450.000 720.000
31 – 35 162.000 243.000 270.000 405.000 540.000 810.000
36 – 40 189.000 310.500 315.000 517.500 630.000 1.035.000
41 – 45 297.000 364.500 495.000 607.500 990.000 1.215.000
46 – 50 364.500 391.500 607.500 652.500 1.215.000 1.305.000
51 – 55 513.000 540.000 855.000 900.000 1.710.000 1.800.000
56 – 60 702.000 634.500 1.170.000 1.057.500 2.340.000 2.115.000
  • Tingkat Premi tetap, berdasarkan jenis kelamin dan umur masuk.
  • Premi tidak akan berubah sejalan dengan pertambahan usia sampai akhir masa asuransi.

Spesifikasi Produk

Usia Masuk 18 – 60 tahun (ulang tahun terdekat)
Maks Usia Pertanggungan Sampai dengan usia Tertanggung 70 tahun
Masa Asuransi 10 tahun
Periode Pembayaran Premi Bulanan
Periode Freelook 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Polis diterbitkan
Masa Bertahan Hidup Masa dimana Tertanggung tetap hidup untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung terdiagnosis menderita Penyakit Kanker.
Masa Tunggu Masa dimana Manfaat Asuransi tidak berlaku, yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Berlaku Polis atau tanggal pemulihan polis.
Masa Leluasa 45 (empat puluh lima) hari kalender dari tanggal jatuh tempo pembayaran Premi terakhir.
Pemulihan Polis Jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal jatuh tempo pembayaran Premi terakhir
Berakhirnya Polis Polis secara otomatis akan berakhir dalam hal:
a) Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi;
b) Masa Asuransi telah berakhir;
c) Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir telah dibayarkan;
d) Premi belum lunas dibayar setelah lewat Masa Leluasa; atau
e) Pemegang Polis mengajukan permohonan pengakhiran Polis secara tertulis dan tercatat pada Penanggung hal mana yang lebih dahulu terjadi.
Ringkasan Informasi Produk

Prosedur Klaim dan Layanan Lainnya
Hubungi AIA Customer Line:

  • Telepon : 1500980
  • Email : id.customer@aia.com

Simulasi

SKENARIO 1


SKENARIO 1

SKENARIO 2


SKENARIO 2

Prosedur Klaim

PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM


Prosedur Pembayaran Klaim

DOKUMEN KLAIM


Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal dan Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir:


  1. Formulir Isian Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemegang Polis;
  2. Formulir Isian Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter;
  3. Fotokopi tanda bukti diri sah dari Pemegang Polis, Tertanggung, Yang Ditunjuk dan ahli waris Yang Ditunjuk (apabila Yang Ditunjuk berhalangan), dan kuasanya (bila dikuasakan);
  4. Surat Kuasa asli dari Pihak Yang Mengajukan (bila dikuasakan);
  5. Resume (medical report) selama Perawatan di Rumah Sakit;
  6. Fotokopi kuitansi yang telah dilegalisir atas perincian tagihan dari Rumah Sakit;
  7. Surat rujukan dari Dokter untuk Perawatan dan pengobatan ke Dokter spesialis, pemeriksaan penunjang diagnostik dan fisioterapi (jika ada);
  8. Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dan/atau salinan resep yang berkaitan dengan Perawatan; dan
  9. Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi.

Manfaat Kematian:

  1. Polis asli (yang diterbitkan oleh Penanggung);
  2. Fotokopi tanda bukti diri sah dari Pemegang Polis, Tertanggung, Yang Ditunjuk dan ahli waris Yang Ditunjuk (apabila Yang Ditunjuk berhalangan), dan kuasanya (bila dikuasakan);
  3. Surat kuasa asli dari Pihak Yang Mengajukan (bila dikuasakan);
  4. Formulir Isian Klaim Meninggal Dunia asli yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
  5. Formulir Isian Klaim Meninggal Dunia asli yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga dari Anda, Tertanggung, Yang Ditunjuk dan ahli waris Yang Ditunjuk (apabila Yang Ditunjuk berhalangan);
  7. Surat keterangan kematian Tertanggung dari instansi yang berwenang;
  8. Surat Keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi asli dari Dokter yang sah atau Rumah Sakit yang berwenang apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan;
  9. Surat Keterangan asli/legalisir dari Kepolisian apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan;
  10. Surat Keterangan kematian asli dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal dunia di luar negeri; dan
  11. Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan permintaan Manfaat Asuransi.

Bonus Tidak Ada Klaim:

  1. Formulir Permohonan Manfaat Asuransi yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemegang Polis;
  2. Fotokopi tanda bukti diri sah dari Anda dan yang mengajukan; dan
  3. Polis asli (apabila diterbitkan oleh Penanggung), khusus untuk bonus tidak ada klaim pada akhir Tahun Polis ke-10.

Catatan

  • Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi di atas harus diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal, Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir dan Manfaat Meninggal Dunia.
  • Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung.
Pengecualian

Penanggung tidak akan membayar Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal dan Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir apabila Tertanggung menderita Penyakit Kanker yang disebabkan oleh:

  • Penyakit Kanker yang Diagnosa pertamanya serta tanda dan/atau gejalanya dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu; sebelum Tanggal Berlaku Polis atau tanggal pemulihan Polis;
  • Terinfeksi virus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan/atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS);
  • Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions); atau
  • Penyakit yang tidak termasuk definisi Penyakit Kanker dalam lampiran Polis AIA Cancer Care.

Penanggung tidak akan membayar manfaat meninggal dunia apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena:

  • Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
  • Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;
  • Melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis; atau
  • Sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum, baik secara aktif maupun tidak.

Disclaimer:

CATATAN PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:

  • AIA Cancer Care adalah produk asuransi dari PT AIA Financial rekanan Citibank. Produk ini BUKAN produk bank, BUKAN tabungan, BUKAN deposito. BUKAN kewajiban dan TIDAK dijamin oleh Citibank, N.A (“Citibank”), Citigroup atau afiliasi-afiliasinya. Produk Asuransi ini tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan tergantung pada risiko kredit Perusahaan Asuransi. Penggunaan logo Citibank adalah wujud kerjasama pemasaran dengan model bisnis distribusi produk antara Citibank dan PT AIA FINANCIAL dan tidak dapat diartikan bahwa produk asuransi ini merupakan produk Citibank. Keikutsertaan nasabah dalam produk asuransi PT AIA FINANCIAL bersifat opsional (pilihan nasabah).
  • Rincian manfaat dan syarat dan ketentuan terdapat dalam Polis yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL. Citibank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL terkait dengan produk asuransi. Pembeli produk asuransi wajib membaca dan tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis. Ada beberapa kondisi dimana Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan. Hal ini tercantum pada ketentuan Pengecualian yang tertera pada Polis. Nasabah disarankan untuk membaca Polis untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai daftar pengecualian manfaat ini.
  • Dalam hal terjadinya penolakan akan pembayaran Manfaat Asuransi, maka Citibank tidak berkewajiban untuk menjelaskan alasan penolakan tersebut. Jika pembeli produk asuransi PT AIA FINANCIAL tidak setuju dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis PT AIA FINANCIAL, maka pembeli produk asuransi PT AIA FINANCIAL memiliki hak untuk membatalkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif Polis PT AIA FINANCIAL (“Free Look Period”). Atas hal tersebut, Polis PT AIA FINANCIAL secara otomatis menjadi batal sejak Tanggal Berlaku Polis dan tidak ada perlindungan asuransi apapun yang menjadi kewajiban Penanggung kepada Tertanggung.
  • Tertanggung akan terekspos terhadap risiko kredit dari Penanggung sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi, yang berarti bahwa Polis mengandung risiko dimana terdapat kemungkinan Penanggung tidak mampu untuk membayar kewajiban terhadap nasabahnya sebagaimana tercantum dalam Polis. PT AIA FINANCIAL telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi kecukupan modal yang ditentukan Pemerintah.
  • Produk asuransi PT AIA FINANCIAL ini ditawarkan melalui kerjasama pemasaran antara Citibank dengan Penanggung dan telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Citibank N.A., Indonesia dan PT AIA Financial berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
JAVASCRIPT DINONAKTIFKAN