Detail Produk
Usia Masuk : 18-65 tahun
Masa Perlindungan Asuransi : 1 tahun, dapat diperpanjang sampai dengan Tertanggung berumur 75 tahun.
Manfaat Asuransi
- Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
Manfaat Asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan sekaligus apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan.
- Santunan Cacat Atau Kehilangan Anggota Tubuh
Manfaat akan dibayarkan apabila Tertanggung menderita menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian dengan ketentuan sebesar persentase dari Uang Pertanggungan sebagai berikut:
a. Cacat Tetap Total : 100%
b. Cacat Tetap Sebagian Atau Kehilangan Anggota Tubuh : 5% - 65%
- Bonus Tidak Ada Klaim
Bonus Tidak Ada Klaim akan dibayarkan sebesar 20% dari total premi yang dibayarkan apabila tidak ada klaim yang dibayarkan sehubungan dengan Polis dalam 2 tahun polis berturut-turut.
- Santunan Pendidikan Anak
Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal atau menderita Cacat Tetap Total atau menderita Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan.
Dalam hal Tertanggung menderita Cacat Tetap Sebagian, Uang Pertanggungan akan dibayarkan sesuai persentase sebagaimana disebutkan pada Manfaat Santunan Cacat Atau Kehilangan Anggota Tubuh. Manfaat ini tetap akan dibayarkan walaupun Tertanggung tidak memiliki anak.
Manfaat dan Premi
Manfaat Asuransi |
Uang Pertanggungan |
Plan 1 |
Plan 2 |
Plan 3 |
Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan |
Rp100 Juta |
Rp200 Juta |
Rp300 Juta |
Santunan Cacat Atau Kehilangan Anggota Tubuh |
Rp100 Juta |
Rp200 Juta |
Rp300 Juta |
Bonus Tidak Ada Klaim |
Tersedia |
Santunan Pendidikan Anak |
Rp50 Juta |
Rp100 Juta |
Rp150 Juta |
Premi Bulanan* |
Usia Masuk |
Rp78.260 |
Rp143.019 |
Rp207.779 |
18 - 65 Tahun |
*catatan: tingkat premi tetap berdasarkan usia masuk
Metode Underwriting
GIO (Guarantee Issue Offering)
Kontak Bantuan & Layanan
Hubungi AIA Customer Line:
- Telepon : 1500980
- Email : id.customer@aia.com
Simulasi
Chandra (40 tahun) membeli produk Asuransi Family In Care dengan rincian sebagai berikut:
Premi : Rp143.019/bulan
Uang Pertanggungan : Rp200.000.000,-
Manfaat Asuransi :
• Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan: Rp200.000.000,-
• Santunan Cacat Atau Kehilangan Anggota Tubuh: Rp200.000.000,-
• Bonus Tidak Ada Klaim: 20% dari Premi yang dibayarkan
• Santunan Pendidikan Anak: Rp100.000.000,-
Skenario 1
Apabila terjadi risiko Kecelakaan yang menyebabkan kehilangan satu kaki, maka Chandra akan menerima Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebagai berikut:
Manfaat Asuransi Santunan Cacat Atau Kehilangan Anggota Tubuh:
• Kehilangan satu kaki = 50% dari Uang Pertanggungan = Rp100.000.000,-
Skenario 2
Apabila terjadi risiko Kecelakaan yang menyebabkan kematian, maka Chandra akan menerima Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebagai berikut:
Manfaat Asuransi Meninggal Akibat Kecelakaan = 100% dari Uang Pertanggungan = Rp200.000.000,-
Prosedur Klaim
Untuk melakukan klaim, mohon hubungi AIA Customer Line:
- Telepon : 1500980
- Email : id.customer@aia.com
Dokumen Klaim:
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim:
Manfaat Meninggal akibat Kecelakaan
- Polis asli (sebagaimana berlaku);
- Fotokopi tanda bukti diri sah dari Tertanggung, Anda, Yang Ditunjuk dan yang mengajukan;
- Surat Kuasa asli dari Anda/Yang Ditunjuk (apabila dikuasakan);
- Formulir Isian Klaim Meninggal Dunia yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Anda/Yang Ditunjuk;
- Formulir Isian Klaim Meninggal Dunia yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
- Surat Keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi asli dari Dokter yang sah atau Rumah Sakit yang berwenang, apabila diperlukan;
- Surat Keterangan asli/legalisir dari Kepolisian tentang sebab-sebab terjadinya Kecelakaan, jika diperlukan;
- Surat Keterangan kematian asli dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
- Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh PT AIA Financial yang berkaitan dengan permintaan Manfaat Asuransi.
Manfaat Cacat Tetap Total dan/atau Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan:
- Polis asli (sebagaimana berlaku);
- Fotokopi tanda bukti diri sah dari Tertanggung, Anda dan yang mengajukan;
- Surat Kuasa asli dari Anda (apabila dikuasakan);
- Surat Keterangan dari Anda/Yang Ditunjuk tentang sebab-sebab terjadinya Cacat Tetap Total (Form A);
- Surat Keterangan dari Dokter yang merawat Tertanggung pada saat Cacat Tetap Total (Form B);
- Surat Keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang bahwa Tertanggung dinyatakan Cacat Tetap Total; dan
- Hasil resume selama perawatan di Rumah Sakit (medical report) untuk klaim Cacat Tetap Total.
- Surat Keterangan asli/legalisir dari Kepolisian tentang sebab-sebab terjadinya Kecelakaan, jika diperlukan;
- Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh PT AIA Financial yang berkaitan dengan permintaan Manfaat Asuransi.
Pengecualian
Manfaat Asuransi berdasarkan Polis ini tidak akan dibayarkan apabila secara langsung maupun tidak langsung jika Tertanggung mengalami Kecelakaan akibat:
- Tertanggung mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara atau sejenisnya;
- Akibat dari Tertanggung melakukan olah raga secara profesional atau dimana Tertanggung mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olah raga tersebut atau keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi;
- Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh Negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;
- Keterlibatan Tertanggung dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Tertanggung sebagai penumpang pada perusahaan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan telah memiliki izin usaha penerbangan;
- Melukai diri sendiri dengan sengaja atau tindakan lainnya ke arah itu;
- Gangguan mental dan/atau kejiwaan;
- Tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat dalam psenyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter;
- Sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak;
- Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir; atau
- Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi.