Asuransi Prime Care Plus

Live now and leave your worries behind.

Paket Asuransi Kesehatan Prime Care Plus

Menjadi individu yang sehat adalah keinginan semua orang. Akan tetapi kita terkadang lupa bahwa hidup penuh dengan kejutan. Prime Care Plus akan memberikan Anda perlindungan atas kebutuhan kesehatan, ketika Anda membutuhkannya.


Tepat Untuk Anda Jika:
Tepat Untuk Anda Jika:
  1. Anda mencari perlindungan kesehatan dengan premi terjangkau.
  2. Anda berharap untuk memiliki asuransi kesehatan yang memberikan Anda perlindungan dan jaminan saat menjalani rawat inap.
  3. Anda menginginkan premi yang telah dibayarkan dikembalikan pada akhir masa asuransi.
Detail Produk

Usia Masuk            : 18 – 55 tahun (Dewasa), 5 – 17 tahun (Remaja)

Masa Perlindungan Asuransi : 10 tahun

Manfaat Asuransi

  • Jika Tertanggung menjalani rawat inap,
    Prime Care Plus akan memberikan Tertanggung santunan tunai secara harian
  • Dalam hal meninggal dunia,
    Prime Care Plus akan mengembalikan total Premi yang telah dibayarkan*
  • Dalam hal Cacat Tetap Total,
    Prime Care Plus akan membebaskan pembayaran premi.

Apabila Polis masih berlaku sampai akhir Tahun Polis ke-10 (kesepuluh) dan Premi telah dibayarkan lunas maka AIA akan mengembalikan 100% Premi (dikurangi Manfaat Meninggal untuk Tertanggung Tambahan yang sudah dibayarkan, jika ada)

* termasuk premi yang dibayarkan terhadap Tertanggung Tambahan (jika ada), dikurangi manfaat meninggal yang sudah dibayarkan kepada Tertanggung Tambahan dan Polis menjadi berakhir



Tabel Manfaat (Rp)

Manfaat Plan 1 Plan 2 Plan 3 Plan 4
Manfaat Meninggal Total Premi yang Dibayarkan
Santunan Tunai Harian 300.000 600.000 900.000 1.200.000
Santunan Tunai Harian Ganda 600.000 1.200.000 1.800.000 2.400.000
Manfaat Pembebasan Premi Tersedia
Pengembalian Premi Tersedia


Tabel Premi

Premi Bulanan (Rp)

Umur Plan
Plan 1 Plan 2 Plan 3 Plan 4
5 – 30 211.200 422.400 633.600 844.800
31 – 40 264.000 528.000 792.000 1.056.000
41 – 50 396.000 792.000 1.188.000 1.584.000
51 – 55 594.000 1.188.000 1.782.000 2.376.000

  • Tingkat Premi unisex, tetap, berdasarkan umur masuk.
  • Tipe Premi dijamin sesuai dengan Tingkat Premi (jumlah Premi tidak akan berubah/meningkat sejalan dengan pertambahan usia sampai akhir masa asuransi).
  • Ringkasan informasi produk


Kontak Bantuan & Layanan
Hubungi AIA Customer Line:

  • Telepon : 1500980
  • Email : id.customer@aia.com

Simulasi

Usia Tertanggung : 30 tahun

Tipe Plan        : Plan 4

Premi bulanan    : Rp844.800,-

Tertanggung Tambahan : Tidak ada


Tipe Manfaat Uang Pertanggungan
Santunan Tunai Harian Rp1.200.000,- per hari
Manfaat Meninggal Pengembalian Total Premi yang sudah dibayarkan hingga Tertanggung meninggal
Pengembalian Premi Pengembalian Total Premi yang telah dibayarkan 100% x 10 tahun x 12 bulan x Rp844.800,- = Rp101.376.000,-.
Prosedur Klaim

Hubungi AIA Customer Line:

  • Telepon : 1500980
  • Email : id.customer@aia.com

Dokumen Klaim:
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim:


Manfaat meninggal:


  1. Polis asli (sebagaimana berlaku);
  2. Tanda bukti diri sah dari Anda, Tertanggung Tambahan (jika berlaku), Yang Ditunjuk (jika berlaku) dan yang mengajukan;
  3. Formulir Isian Klaim Meninggal Dunia asli yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Anda/Yang Ditunjuk dan Dokter;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
  6. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis

Berkas-berkas permintaan pembayaran manfaat meninggal di atas harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dinyatakan meninggal.


Santunan Tunai Harian atau Santunan Tunai Harian di ICU:

  1. Formulir Isian Klaim asuransi yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Anda;
  2. Formulir Isian Klaim Rawat Jalan – Rawat Inap yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter;
  3. Kuitansi asli (atau fotokopi yang dilegalisir) dan perincian tagihan dari Rumah Sakit;
  4. Tanda bukti diri sah dari Anda, yang mengajukan dan Tertanggung Tambahan;
  5. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis

Manfaat Pembebasan Premi:

  1. Polis asli (sebagaimana berlaku);
  2. Tanda bukti diri sah dari Anda dan yang mengajukan;
  3. Surat keterangan asli dari Anda/Yang Ditunjuk tentang sebab-sebab terjadinya Cacat Tetap Total;
  4. Surat keterangan asli dari Dokter yang sah dan berwenang bahwa Tertanggung dinyatakan Cacat Tetap Total; dan
  5. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis

Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Cacat Tetap Total di atas harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak terjadinya Cacat Tetap Total.


Manfaat Pengembalian Premi:

  1. Polis asli (sebagaimana berlaku);
  2. Formulir permintaan pembayaran Manfaat Asuransi asli yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
  3. Tanda bukti diri sah dari Anda dan yang mengajukan; dan
  4. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis

Manfaat Pengembalian Premi akan dibayarkan ke nomor rekening yang Anda tunjuk atau nomor rekening yang digunakan untuk melakukan pembayaran Premi.

Pengecualian
  1. Manfaat Santunan Harian, Manfaat Santunan Harian ICU dan/atau Manfaat Pembebasan Premi berdasarkan Polis ini tidak akan dibayarkan apabila disebabkan atau sehubungan dengan:
    • Kondisi yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions);
      • Untuk Anda dan/atau Tertanggung Tambahan yang berumur 18-55 (delapan belas sampai lima puluh lima) tahun pada saat pengajuan Asuransi, Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Berlaku Polis atau tanggal pemulihan terakhir Polis, hal mana yang terjadi terakhir;
      • Untuk Tertanggung Tambahan yang berumur 5-17 (lima sampai tujuh belas) tahun pada saat pengajuan Asuransi, Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya berlaku selama Polis berlaku.
    • Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak ada hubungannya dengan Penyakit;
    • Penyakit bawaan, cacat atau kelainan sejak lahir;
    • Penyakit Menular Seksual (PMS) dan/atau semua Penyakit yang disebabkan oleh penyimpangan seksual;
    • Gangguan mental dan/atau kejiwaan atau perawatan yang ditangani oleh psikiater;
    • Pengobatan atau tindakan yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kehamilan, melahirkan, pengguguran kandungan, sterilisasi atau usaha untuk mendapatkan kesuburan;
    • Pengobatan atau perawatan yang berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
    • Pengobatan alternatif atau yang bersifat eksperimental; atau
    • Bedah plastik atau kosmetika, pengobatan dan perawatan gigi, kecuali pembedahan rekonstruksi maupun pengobatan dan perawatan pada gigi asli karena Penyakit atau Cidera sebagai akibat Kecelakaan, yang dinyatakan perlu oleh Dokter;
    • Tindakan medis yang dilakukan oleh bukan Dokter;
    • Cidera yang dialami sebelum Tanggal Berlaku Polis;
    • Anda dan/atau Tertanggung Tambahan melukai diri dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu, baik dilakukan dalam keadaan waras atau tidak;
    • Anda dan/atau Tertanggung Tambahan di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter);
    • Anda dan/atau Tertanggung Tambahan dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak;
    • Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi;
    • Anda dan/atau Tertanggung Tambahan mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara atau sejenisnya;
    • Akibat dari Anda dan/atau Tertanggung Tambahan melakukan olah raga secara professional atau dimana Anda dan/atau Tertanggung Tambahan mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olah raga tersebut atau keterlibatan Anda dan/atau Tertanggung Tambahan dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi;
    • Keterlibatan Anda dan/atau Tertanggung Tambahan secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;
    • Keterlibatan Anda dan/atau Tertanggung Tambahan dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Anda dan/atau Tertanggung Tambahan sebagai penumpang pada perusahaan yang memiliki jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan memiliki izin usaha penerbangan;
    • Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir;
  2. Manfaat Meninggal berdasarkan Polis ini tidak akan dibayarkan apabila Anda dan/atau Tertanggung Tambahan meninggal karena:
    • Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
    • Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;
    • Melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis; atau
    • Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak

Disclaimer:

CATATAN PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:

  • Prime Care Plus adalah produk asuransi dari PT AIA FINANCIAL selaku Penanggung. Produk ini BUKAN produk bank, BUKAN tabungan, BUKAN deposito, BUKAN kewajiban dan TIDAK dijamin oleh Citibank, N.A., Indonesia ("Citibank"), Citigroup atau afiliasi-afiliasinya. Produk asuransi ini tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penggunaan logo Citibank adalah wujud kerjasama pemasaran dengan model bisnis distribusi produk antara Citibank dan PT AIA FINANCIAL, dan tidak dapat diartikan bahwa produk asuransi ini merupakan produk Citibank. Keikutsertaan nasabah dalam produk asuransi PT AIA FINANCIAL bersifat opsional (pilihan nasabah).
  • Rincian manfaat dan syarat dan ketentuan terdapat dalam Polis yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL. Citibank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL terkait dengan produk asuransi. Pembeli produk asuransi wajib membaca dan tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis. Ada beberapa kondisi dimana Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan. Hal ini tercantum pada ketentuan Pengecualian yang tertera pada Polis. Nasabah disarankan untuk membaca Polis untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai daftar pengecualian manfaat ini
  • Dalam hal terjadinya penolakan akan pembayaran Manfaat Asuransi, maka Citibank tidak berkewajiban untuk menjelaskan alasan penolakan tersebut. Jika pembeli produk asuransi PT AIA FINANCIAL tidak setuju dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis PT AIA FINANCIAL, maka pembeli produk asuransi PT AIA FINANCIAL memiliki hak untuk membatalkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif Polis PT AIA FINANCIAL (“Free Look Period”). Atas hal tersebut, Polis PT AIA FINANCIAL secara otomatis menjadi batal sejak Tanggal Berlaku Polis dan tidak ada perlindungan asuransi apapun yang menjadi kewajiban Penanggung kepada Tertanggung.
  • Tertanggung akan terekspos terhadap risiko kredit dari Penanggung sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi, yang berarti bahwa Polis mengandung risiko dimana terdapat kemungkinan Penanggung tidak mampu untuk membayar kewajiban terhadap nasabahnya sebagaimana tercantum dalam Polis. PT AIA FINANCIAL telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi kecukupan modal yang ditentukan Pemerintah.
  • Produk asuransi PT AIA FINANCIAL ini ditawarkan melalui kerjasama pemasaran antara Citibank dengan Penanggung dan telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Citibank N.A., Indonesia dan PT AIA Financial berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JAVASCRIPT DINONAKTIFKAN