Detail Produk
Usia Masuk : 18 – 55 tahun (Dewasa), 5 – 17 tahun (Remaja)
Masa Perlindungan Asuransi : 10 tahun
Manfaat Asuransi
- Jika Tertanggung menjalani rawat inap,
Prime Care Plus akan memberikan Tertanggung santunan tunai secara harian
- Dalam hal meninggal dunia,
Prime Care Plus akan mengembalikan total Premi yang telah dibayarkan*
- Dalam hal Cacat Tetap Total,
Prime Care Plus akan membebaskan pembayaran premi.
Apabila Polis masih berlaku sampai akhir Tahun Polis ke-10 (kesepuluh) dan Premi telah dibayarkan lunas maka AIA akan mengembalikan 100% Premi (dikurangi Manfaat Meninggal untuk Tertanggung Tambahan yang sudah dibayarkan, jika ada)
* termasuk premi yang dibayarkan terhadap Tertanggung Tambahan (jika ada), dikurangi manfaat meninggal yang sudah dibayarkan kepada Tertanggung Tambahan dan Polis menjadi berakhir
Tabel Manfaat (Rp)
Manfaat |
Plan 1 |
Plan 2 |
Plan 3 |
Plan 4 |
Manfaat Meninggal |
Total Premi yang Dibayarkan |
Santunan Tunai Harian |
300.000 |
600.000 |
900.000 |
1.200.000 |
Santunan Tunai Harian Ganda |
600.000 |
1.200.000 |
1.800.000 |
2.400.000 |
Manfaat Pembebasan Premi |
Tersedia |
Pengembalian Premi |
Tersedia |
Tabel Premi
Premi Bulanan (Rp)
Umur |
Plan |
Plan 1 |
Plan 2 |
Plan 3 |
Plan 4 |
5 – 30 |
211.200 |
422.400 |
633.600 |
844.800 |
31 – 40 |
264.000 |
528.000 |
792.000 |
1.056.000 |
41 – 50 |
396.000 |
792.000 |
1.188.000 |
1.584.000 |
51 – 55 |
594.000 |
1.188.000 |
1.782.000 |
2.376.000 |
- Tingkat Premi unisex, tetap, berdasarkan umur masuk.
- Tipe Premi dijamin sesuai dengan Tingkat Premi (jumlah Premi tidak akan berubah/meningkat sejalan dengan pertambahan usia sampai akhir masa asuransi).
- Ringkasan informasi produk
Kontak Bantuan & Layanan
Hubungi AIA Customer Line:
- Telepon : 1500980
- Email : id.customer@aia.com
Simulasi
Usia Tertanggung : 30 tahun
Tipe Plan : Plan 4
Premi bulanan : Rp844.800,-
Tertanggung Tambahan : Tidak ada
Tipe Manfaat |
Uang Pertanggungan |
Santunan Tunai Harian |
Rp1.200.000,- per hari |
Manfaat Meninggal |
Pengembalian Total Premi yang sudah dibayarkan hingga Tertanggung meninggal |
Pengembalian Premi |
Pengembalian Total Premi yang telah dibayarkan 100% x 10 tahun x 12 bulan x Rp844.800,- = Rp101.376.000,-. |
Prosedur Klaim
Hubungi AIA Customer Line:
- Telepon : 1500980
- Email : id.customer@aia.com
Dokumen Klaim:
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim:
Manfaat meninggal:
- Polis asli (sebagaimana berlaku);
- Tanda bukti diri sah dari Anda, Tertanggung Tambahan (jika berlaku), Yang Ditunjuk (jika berlaku) dan yang mengajukan;
- Formulir Isian Klaim Meninggal Dunia asli yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Anda/Yang Ditunjuk dan Dokter;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
- Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis
Berkas-berkas permintaan pembayaran manfaat meninggal di atas harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dinyatakan meninggal.
Santunan Tunai Harian atau Santunan Tunai Harian di ICU:
- Formulir Isian Klaim asuransi yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Anda;
- Formulir Isian Klaim Rawat Jalan – Rawat Inap yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter;
- Kuitansi asli (atau fotokopi yang dilegalisir) dan perincian tagihan dari Rumah Sakit;
- Tanda bukti diri sah dari Anda, yang mengajukan dan Tertanggung Tambahan;
- Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis
Manfaat Pembebasan Premi:
- Polis asli (sebagaimana berlaku);
- Tanda bukti diri sah dari Anda dan yang mengajukan;
- Surat keterangan asli dari Anda/Yang Ditunjuk tentang sebab-sebab terjadinya Cacat Tetap Total;
- Surat keterangan asli dari Dokter yang sah dan berwenang bahwa Tertanggung dinyatakan Cacat Tetap Total; dan
- Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis
Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Cacat Tetap Total di atas harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak terjadinya Cacat Tetap Total.
Manfaat Pengembalian Premi:
- Polis asli (sebagaimana berlaku);
- Formulir permintaan pembayaran Manfaat Asuransi asli yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
- Tanda bukti diri sah dari Anda dan yang mengajukan; dan
- Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis
Manfaat Pengembalian Premi akan dibayarkan ke nomor rekening yang Anda tunjuk atau nomor rekening yang digunakan untuk melakukan pembayaran Premi.
Pengecualian
- Manfaat Santunan Harian, Manfaat Santunan Harian ICU dan/atau Manfaat Pembebasan Premi berdasarkan Polis ini tidak akan dibayarkan apabila disebabkan atau sehubungan dengan:
- Kondisi yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions);
- Untuk Anda dan/atau Tertanggung Tambahan yang berumur 18-55 (delapan belas sampai lima puluh lima) tahun pada saat pengajuan Asuransi, Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Berlaku Polis atau tanggal pemulihan terakhir Polis, hal mana yang terjadi terakhir;
- Untuk Tertanggung Tambahan yang berumur 5-17 (lima sampai tujuh belas) tahun pada saat pengajuan Asuransi, Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya berlaku selama Polis berlaku.
- Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak ada hubungannya dengan Penyakit;
- Penyakit bawaan, cacat atau kelainan sejak lahir;
- Penyakit Menular Seksual (PMS) dan/atau semua Penyakit yang disebabkan oleh penyimpangan seksual;
- Gangguan mental dan/atau kejiwaan atau perawatan yang ditangani oleh psikiater;
- Pengobatan atau tindakan yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kehamilan, melahirkan, pengguguran kandungan, sterilisasi atau usaha untuk mendapatkan kesuburan;
- Pengobatan atau perawatan yang berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
- Pengobatan alternatif atau yang bersifat eksperimental; atau
- Bedah plastik atau kosmetika, pengobatan dan perawatan gigi, kecuali pembedahan rekonstruksi maupun pengobatan dan perawatan pada gigi asli karena Penyakit atau Cidera sebagai akibat Kecelakaan, yang dinyatakan perlu oleh Dokter;
- Tindakan medis yang dilakukan oleh bukan Dokter;
- Cidera yang dialami sebelum Tanggal Berlaku Polis;
- Anda dan/atau Tertanggung Tambahan melukai diri dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu, baik dilakukan dalam keadaan waras atau tidak;
- Anda dan/atau Tertanggung Tambahan di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter);
- Anda dan/atau Tertanggung Tambahan dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak;
- Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi;
- Anda dan/atau Tertanggung Tambahan mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara atau sejenisnya;
- Akibat dari Anda dan/atau Tertanggung Tambahan melakukan olah raga secara professional atau dimana Anda dan/atau Tertanggung Tambahan mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olah raga tersebut atau keterlibatan Anda dan/atau Tertanggung Tambahan dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi;
- Keterlibatan Anda dan/atau Tertanggung Tambahan secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;
- Keterlibatan Anda dan/atau Tertanggung Tambahan dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Anda dan/atau Tertanggung Tambahan sebagai penumpang pada perusahaan yang memiliki jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan memiliki izin usaha penerbangan;
- Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir;
- Manfaat Meninggal berdasarkan Polis ini tidak akan dibayarkan apabila Anda dan/atau Tertanggung Tambahan meninggal karena:
- Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
- Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;
- Melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis; atau
- Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak