Wajib menyerahkan Formulir Pengajuan Kenaikan Batas Kredit Permanen DOWNLOAD DI SINI dan salah satu dari dokumen di bawah ini:
- SPT 1721-A1 atau 1721-A2
- Atas nama pemegang Kartu Kredit
- Tidak terpotong dan jelas
- Nama Perusahaan dan nama Nasabah harus sama dengan data yang sudah tersimpan di dalam sistem kami
- Harus ada cap/barcodedari perusahaan, nama identitas pemotong pajak dari perusahaan beserta tanda tangan
- SPT harus menyebutkan 15 digit no NPWP
- SPT yang diterima adalah periode 2 tahun terakhir
Laporan Bank / Rekening Koran
- Atas nama pemegang Kartu Kredit
- Nama pemilik rekening sama dengan nama Nasabah yang ada di sistem kami
- Nama bank dan nomor rekening harus tersedia
- Ada transaksi rutin dalam 3 bulan dengan jumlah dan tanggal yang serupa yang mengindikasikan sumber pemasukan dana/gaji
Slip Gaji
- Atas nama pemegang Kartu Kredit
- Nama Perusahaan dan nama Nasabah di dalam slip gaji harus sama dengan data yang sudah tersimpan di dalam sistem kami
- Slip gaji mencantumkan mata uang (menyebutkan jenis mata uang), tidak boleh ditulis tangan, tidak ada koreksi, ditandatangani oleh pihak berwenang ( hanya untuk slipcarbonized)
- Slip Gaji yang diterima adalah 2 bulan terakhir
SKP (Surat Keterangan Penghasilan)
- SKP harus atas nama pemegang Kartu Kredit
- Nama Perusahaan dan nama Nasabah di dalam SKP harus sama dengan data yang sudah tersimpan di dalam sistem kami
- SKP harus menyebutkan periode penghasilan yang tertera (bulanan / tahunan)
- SKP harus ditandatangani oleh pihak berwenang, jabatan, nama dan tanggal SKP dikeluarkan harus tertera
- SKP tidak boleh ditandatangani oleh Nasabah
- Tanggal SKP dikeluarkan tidak boleh jatuh di hari libur
Laporan Jamsostek
- Laporan Jamsostek harus disertai Kartu Jamsostek
- Nama Perusahaan dan nama Nasabah di dalam laporan Jamsostek harus sama dengan data yang sudah tersimpan di dalam sistem kami
- Laporan Jamsostek yang diterima adalah laporan dari tahun yang terakhir