1.1 "Batas Kredit" adalah fasilitas kredit yang disetujui oleh Citibank untuk kartu utama (primary card) di mana pemakaiannya dibatasi, sehingga lebih rendah daripada Jumlah Batas Kredit
1.2 "Batas Kredit Gabungan" adalah fasilitas kredit yang disetujui oleh Citibank untuk rekening kartu utama (primary card) di mana pemakaiannya dapat digunakan hingga Jumlah Batas Kredit
1.3 "Jumlah Batas Kredit" adalah total fasilitas kredit yang disetujui oleh Citibank untuk semua kartu utama (primary card) yang dimiliki oleh Pemegang Kartu
1.4 "Bunga" adalah beban biaya yang akan dikenakan apabila Total Tagihan tidak dibayar penuh atau apabila Pembayaran Total Tagihan diterima/dibukukan setelah Tanggal Jatuh Tempo.
1.5 "Biaya Administrasi" adalah biaya-biaya yang akan dikenakan oleh Citibank kepada Pemegang Kartu sehubungan dengan rekening Kartu Kredit Citi, termasuk Denda, iuran tahunan dan biaya pelayanan Pembayaran. Untuk jenis dan besarnya Biaya Administrasi yang lebih lengkap dapat dilihat di www.citibank.co.id/biaya.
1.6 ”Cicilan Tetap” adalah angsuran atas fasilitas pinjaman dan/atau pembiayaan yang telah disetujui oleh Citibank untuk dibebankan ke dalam rekening Kartu Kredit Citi setiap bulannya, dimana jumlah keseluruhan fasilitas pinjaman tersebut akan otomatis mengurangi Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan Kartu Kredit Citi-nya.
1.7 "Denda" adalah biaya keterlambatan Pembayaran yang akan dikenakan oleh Citibank kepada Pemegang Kartu apabila Pembayaran Kartu Kredit Citi diterima/dibukukan setelah Tanggal Jatuh Tempo atau bila jumlah Pembayaran kurang dari Pembayaran Minimum. Jenis dan besarnya Denda dapat dilihat di www.citibank.co.id/biaya
1.8 "Hari Kerja" adalah hari beroperasinya perbankan di Indonesia yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bank Indonesia.
1.9 "Kartu Kredit Citi" adalah setiap kartu kredit yang diterbitkan oleh Citibank atas nama Pemegang Kartu, baik kartu utama (primary card) maupun kartu tambahan (supplementary card).
1.10 "Komunikasi" atau "Komunikasi-komunikasi" berarti setiap pernyataan, permintaan, instruksi, pemberitahuan, dokumen atau bentuk komunikasi lainnya (termasuk lisan, tulisan dan elektronik).
1.11 "Lembar Penagihan" adalah pemberitahuan kepada Pemegang Kartu mengenai antara lain: jumlah Total Tagihan, jumlah Pembayaran Minimum dan Tanggal Jatuh Tempo untuk melakukan Pembayaran dalam suatu periode penagihan Kartu Kredit Citi.
1.12 "Masa Berlaku" adalah periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kredit Citi-nya untuk melakukan transaksi, yaitu sejak Kartu Kredit Citi diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun sebagaimana tertera pada Kartu Kredit Citi.
1.13 "Merchant (Pedagang)" adalah penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan kartu kredit dan/atau kartu debet.
1.14 "Mesin EDC (Electronic Data Capture)" adalah sebuah alat elektronik yang digunakan sebagai sarana pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dan/atau kartu debet.
1.15 “Pemakaian Diluar Batas (Overlimit)” adalah penggunaan Kartu Kredit Citi yang melampaui Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan termasuk di dalamnya Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, semua transaksi yang dijadikan Cicilan Tetap, Bunga dan Biaya Administrasi.
1.16 "Pembelanjaan" adalah transaksi perolehan barang dan/atau jasa yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Citi.
1.17 ”Pembayaran” adalah setiap transaksi pembayaran tagihan Kartu Kredit Citi yang telah diterima dan tercatat dalam pembukuan Citibank.
1.18 ”Pembayaran Minimum” adalah jumlah Pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemegang Kartu pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo agar terhindar dari Denda dan tidak mempengaruhi status kolektibilitas kartu kredit Pemegang Kartu pada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun biro kredit lainnya.
Perhitungan Pembayaran Minimum adalah sebagai berikut:
- Bila Total Tagihan > Rp50.000,- atau Rp100.000,- untuk Kartu Kredit Citi Prestige, Citi Platinum, Citi PremierMiles & Garuda Indonesia Citi maka Perhitungan Pembayaran Minimum adalah yang mana yang lebih besar antara
- Jumlah dari (1% x pokok transaksi Pembelanjaan dan Pengambilan Tunai) + Biaya Administrasi + Bunga + Cicilan Tetap + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak ATAU
- 10% dari Total Tagihan + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak ATAU
- Rp 50.000,- atau Rp 100.000,- untuk Kartu Kredit Citi Prestige, Citi Platinum, Citi PremierMiles & Garuda Indonesia Citi + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak
- b.Bila Total Tagihan < Rp50.000,- atau Rp100.000,- untuk Kartu Kredit Citi Prestige, Citi Platinum, CitiPremierMiles & Garuda Indonesia Citi, maka Pembayaran Minimum adalah sama dengan Total Tagihan tersebut.
1.19 "Pembayaran Minimum Yang Tertunggak" adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Lembar Penagihan bulan berikutnya.
1.20 "Pemberitahuan Tertulis" adalah pemberitahuan mengenai perubahan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Citi yang disampaikan dari waktu ke waktu baik secara bersamaan maupun secara terpisah dari Lembar Penagihan dan/atau melalui www.citibank.co.id, yang selanjutnya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
1.21 "Pemegang Kartu" adalah: (i) pengguna yang sah atas kartu utama (primary card) sekaligus sebagai pemilik rekening atau (ii) pengguna yang sah atas kartu tambahan (supplementary card), dari Kartu Kredit Citi.
1.22 "Penerbit" adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
1.23 "Pengambilan Tunai" adalah penarikan uang dalam bentuk mata uang Rupiah atau mata uang asing melalui Kartu Kredit Citi.
1.24 "PIN" adalah nomor sandi pribadi yang dikeluarkan oleh Citibank untuk setiap rekening Pemegang Kartu, yang dapat dipergunakan untuk semua transaksi Pembelanjaan di Merchant dan/atau mengakses layanan perbankan perbankan di ATM (24 jam) dan Layanan CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (Khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige) Layanan CitiPhone Banking atau Citi Prestige Executive (khusus untuk Pemegang Kartu Kredit Citi Prestige) maupun Citibank Online.
1.25 "Prinsipal" adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai Penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi APMK yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
1.26 "Total Tagihan" adalah jumlah: (Total Tagihan pada bulan sebelumnya) + (Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, Cicilan Tetap, Bunga dan Biaya Administrasi) – (Pembayaran dan kredit).
1.27 "Tanggal Jatuh Tempo" adalah tanggal sebagaimana tertera dalam Lembar Penagihan yang merupakan tanggal batas terakhir dimana Pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif oleh Citibank.