Syarat dan Ketentuan Citibank Ready Credit.
Syarat dan Ketentuan Citibank Ready Credit ('Syarat dan Ketentuan') ini berlaku dan mengikat Nasabah Citibank Ready Credit dan Citibank N.A., Indonesia ('Citibank') sehubungan dengan telah diterbitkannya Citibank Ready Credit atas nama Nasabah
Perjanjian ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Definisi yang dipergunakan dalam Citibank Ready Credit akan dipergunakan juga pada fitur Citi Quick Cash dan/atau RCC dan/atau Money Transfer.
1.1. "ATM" adalah Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri yang dimiliki oleh Citibank atau bank lain yang dapat menerima Kartu Citibank Ready Credit.
1.2. "Batas Kredit" adalah Batas Kredit Citibank Ready Credit yang dapat digunakan untuk mengambil pinjaman berupa dana tunai dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan pinjaman Cicilan Tetap berupa Citi Quick Cash.
1.3. "Batas Kredit Pinjaman" adalah Batas Kredit Citibank Ready Credit Nasabah yang hanya dapat digunakan untuk mengambil Cicilan Tetap berupa Citi Quick Cash. Batas Kredit Pinjaman akan disesuaikan dengan kebijakan Citibank setiap 3 bulan dari tanggal Citibank Ready Credit disetujui berdasarkan data kelayakan internal dan sistem informasi debitur. Nasabah akan dikirimkan pemberitahuan terlebih dahulu untuk penyesuaian Batas Kredit Pinjaman.
1.4. "Biaya Keterlambatan" adalah biaya yang dibebankan oleh Citibank kepada Nasabah yang melakukan Pembayaran namun melewati Tanggal Jatuh Tempo atau apabila melakukan Pembayaran di bawah Pembayaran Minimum.
1.5. "Biaya Pelayanan" adalah biaya-biaya lainnya yang akan dibebankan oleh Citibank kepada Nasabah untuk pemakaian ataupun penggunaan fasilitas Citibank.
1.6. "Cicilan Tetap" adalah jumlah yang harus dibayar setiap bulan atas fitur Citi Ouick Cash dan/atau RCC yang telah digunakan.
1.7. "Citibank" adalah Citibank N.A., Indonesia, selaku pihak yang memberikan fasilitas Citibank Ready Credit kepada Nasabah.
1.8. "Citibank Online" adalah layanan internet banking yang memberikan kemudahan untuk mendapatkan berbagai informasi maupun layanan yang berhubungan dengan Citibank Ready Credit Nasabah.
1.9. "CitiPhone Banking" adalah fasilitas layanan perbankan melalui saluran telepon yang disediakan untuk Nasabah.
1.10. "Citibank Ready Credit” adalah produk pinjaman tunai tanpa jaminan dengan fitur “revolving” yang diberikan oleh
Citibank kepada Nasabah perorangan yang telah disetujui permohonannya.
1.11. "Hari Kerja" adalah hari beroperasinya perbankan di Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bank Indonesia.
1.12. "Jangka Waktu Cicilan" adalah jangka waktu Pembayaran Cicilan Tetap yang ditentukan oleh Citibank sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Citi Quick Cash dan/atau Surat Persetujuan RCC.
1.13. "Kelalaian" adalah dan termasuk terjadinya satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini.
1.14. "Komunikasi" atau "Komunikasi-komunikasi" berarti setiap pernyataan, permintaan, instruksi, pemberitahuan, dokumen atau bentuk komunikasi lainnya (termasuk lisan, tulisan, dan eletronik).
1.15. "Lembar Penagihan" adalah pemberitahuan kepada Nasabah mengenai antara lain: jumlah total tagihan, jumlah Pembayaran Minimum, dan Tanggal Jatuh Tempo untuk melakukan Pembayaran dalam suatu periode penagihan Citibank Ready Credit.
1.16. "Money Transfer" adalah fasilitas transfer dana pinjaman yang bersifat revolving ke rekening Nasabah Citibank Ready Credit melalui Citibank Online atau Citi Mobile dengan metode pembayaran minimum dari total tagihan.
1.17. "Nasabah" adalah pihak atau individu selaku peminjam Citibank Ready Credit.
1.18. "Pembayaran" adalah setiap transaksi Pembayaran tagihan Citibank Ready Credit yang telah diterima dan tercatat dalam pembukuan Citibank.
1.19. "Pembayaran Minimum" adalah jumlah minimum tagihan yang wajib dibayar oleh Nasabah sesuai dengan perhitungan Citibank pada setiap bulannya.
2.1. Citibank, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berhak menetapkan Batas Kredit untuk rekening Citibank Ready Credit dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Batas Kredit sewaktu-waktu, termasuk namun tidak terbatas apabila kualitas kredit Nasabah pada sistem Bank maupun laporan OJK SLIK menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.
2.2. Citibank akan memberikan suatu Total Batas Kredit pada rekening Citibank Ready Credit Nasabah.
2.3. Total Batas Kredit hanya dapat dicairkan ke rekening Citibank Ready Credit atas nama Nasabah.
2.4. Nasabah tidak dapat mempergunakan Citibank Ready Credit melampaui Total Batas Kredit yang diberikan.
2.5. Total tagihan bulanan Citibank Ready Credit dapat melebihi Total Batas Kredit yang diberikan, karena jumlah sisa kredit yang belum digunakan lebih kecil dari jumlah total kredit yang dipergunakan ditambah biaya-biaya antara lain administrasi dan bunga yang secara otomatis dibebankan ke dalam Citibank Ready Credit Nasabah.
3.1. Nasabah dapat melakukan transaksi tarik tunai di ATM Citibank, ATM Bersama dan ATM berlogo Cirrus untuk penarikan di luar negeri. Nasabah dapat melakukan transaksi transfer domestik melalui ATM Citibank, ATM Bersama dan ATM Prima.
3.2. Nasabah tidak diperkenankan melakukan transfer dana dari rekening Citibank Ready Credit ke rekening kredit lainnya, antara lain Kartu Kredit dan Personal Loan, serta top up ke dompet elektronik.
3.3. Masa berlaku Citibank Ready Credit adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal pembukaan rekening Citibank Ready Credit dan akan diperpanjang secara otomatis setiap tahunnya. Citibank berhak untuk tidak memperpanjang Citibank Ready Credit yang belum maupun yang telah habis atau melakukan pemblokiran penggunaan Citibank Ready Credit oleh Nasabah apabila menurut pertimbangan Citibank, Nasabah telah menggunakan Citibank Ready Credit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku dan/atau melakukan tindakan dan/atau transaksi yang dapat merugikan Citibank. Dalam keadaan tersebut diatas, Nasabah tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran sesuai ketentuan Pasal 5.
3.4. Rekening Citibank Ready Credit dan Kartu Kredit Citi yang dimiliki Nasabah (bila ada) akan saling mempengaruhi. Dalam hal terdapat keterlambatan Pembayaran pada Citibank Ready Credit Nasabah, maka dapat berakibat diblokirnya Kartu Kredit Citi Nasabah, demikian pula sebaliknya.
3.5. Nasabah dilarang untuk menggunakan atau mencoba menggunakan fasilitas Citibank Ready Credit jika jumlah dalam rekening Citibank Ready Credit Nasabah tidak mencukupi.
3.6. Nasabah bertanggung-jawab atas seluruh penggunaan fasilitas Citibank Ready Credit yang telah dilakukan.
3.7. Citibank tidak bertanggung-jawab dan Nasabah membebaskan Citibank atas penggunaan fasilitas Citibank Ready Credit yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan ini, kecuali disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan yang disengaja oleh Bank.
4.1. Bunga akan dihitung dari saldo harian yang terhutang (termasuk bunga dan biaya) terhitung sejak tanggal transaksi penarikan sampai dengan dilakukannya Pembayaran secara lunas.
4.2. Kewajiban Pembayaran bunga akan dibebankan pada tagihan Nasabah.
4.3 Pelunasan Cicilan Tetap sebelum Tanggal Jatuh Tempo berakhirnya fasilitas pinjaman, akan dikenakan biaya penalti yang dihitung dari jumlah pokok yang tersisa ditambah bunga harian berjalan.
4.4 Bunga Revolving adalah Bunga yang dikenakan pada pokok dan Bunga Cicilan Tetap jika Nasabah membayar kurang dari Total Tagihan atau pembayaran diterima/dibukukan setelah Tanggal Jatuh Tempo dan akan menjadi bagian dari Pembayaran Minimum pada Lembar Penagihan berikutnya.
5.1. Citibank setiap bulan akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Penagihan melalui pos atau melalui media lainnya sesuai dengan kesepakatan, ke alamat Nasabah yang tercatat dalam sistem administrasi Citibank, sesuai dengan pilihan Nasabah.
5.2. Nasabah wajib membayar kepada Citibank semua kewajiban yang terhutang termasuk pokok pinjaman, bunga, dan biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan Citibank Ready Credit yang telah diterima dan dipergunakan.
5.3. Nasabah wajib melakukan Pembayaran sebelum Tanggal Jatuh Tempo, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
6.1. ATM
7.1. Nasabah bertanggung-jawab dan menyanggupi untuk menyimpan Kartu Citibank Ready Credit dengan sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Citibank apabila Kartu Citibank Ready Credit atas rekening miliknya hilang atau dicuri. Atas penerimaan pemberitahuan lisan atau tertulis tersebut Citibank akan segera melakukan pemblokiran atas Kartu Citibank Ready Credit.
7.2. Nasabah wajib dan bertanggung-jawab penuh atas setiap kerugian yang timbul termasuk tagihan dari Cicilan Tetap dan/atau pengambilan tunai dan/atau penyalahgunaan Citibank Ready Credit yang telah terjadi sehubungan dengan kehilangan/kecurian Kartu Citibank Ready Credit, yang belum dilaporkan secara lisan atau tertulis kepada Citibank yang mengakibatkan belum dilakukannya pemblokiran oleh Citibank atas Kartu Citibank Ready Credit yang hilang.
7.3. Nasabah setuju dan menyanggupi untuk bertanggung-jawab atas semua transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Citibank Ready Credit dimana verifikasi telah dilakukan terhadap keabsahan PIN Nasabah.
7.4. Citibank berhak untuk tidak menerbitkan kartu pengganti dan melakukan pemblokiran dalam hal Nasabah sedang dalam keadaan menunggak Pembayaran. Nasabah setuju untuk membayar saldo total tagihan yang terhutang terlebih dahulu sebelum dapat dikeluarkannya kartu pengganti. Biaya Pelayanan akan dibebankan kepada Nasabah.
8.1. Apabila terjadi kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 di bawah ini dan/atau fasilitas Citibank Ready Credit telah disalahgunakan oleh Nasabah, maka Citibank sewaktu-waktu dapat:
9.1. Kolektibilitas "Lancar"
Yaitu kondisi tagihan Citibank Ready Credit yang dibayar dengan jumlah yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
9.2. Kolektibilitas "Dalam Perhatian Khusus"
Yaitu kondisi dimana tagihan Citibank Ready Credit belum dibayar antara 1 (satu) sampai 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. Dalam kondisi ini, Citibank dapat mengenakan Biaya Keterlambatan Pembayaran, melakukan upaya penagihan kepada Nasabah, pemblokiran Citibank Ready Credit (blocking) dan/atau menagihkan sisa cicilan yang belum ditagih dan belum dibayar secara penuh.
9.3. Kolektibilitas "Kurang Lancar"
Yaitu kondisi dimana Pembayaran Citibank Ready Credit tetap belum dilakukan antara 91 (sembilan puluh satu) sampai 120 (seratus dua puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. Dalam kondisi ini, Citibank akan mengenakan Biaya Keterlambatan Pembayaran, melakukan upaya penagihan kepada Nasabah dan melakukan pembatalan Citibank Ready Credit.
9.4. Kolektibilitas "Diragukan"
Yaitu kondisi dimana Citibank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Nasabah tidak memiliki itikad baik untuk melakukan Pembayaran Citibank Ready Credit atau apabila Pembayaran Citibank Ready Credit tetap belum dilakukan antara 121 (seratus dua puluh satu) sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. Dalam kondisi ini, Citibank akan mengenakan Biaya Keterlambatan Pembayaran, melakukan upaya penagihan kepada Nasabah dan melakukan pembatalan Citibank Ready Credit.
9.5. Kolektibilitas "Macet"
Yaitu kondisi tagihan Citibank Ready Credit tetap belum dibayar lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. Dalam kondisi ini, Citibank akan mengenakan Biaya Keterlambatan Pembayaran, melakukan upaya penagihan kepada Nasabah, melakukan pembatalan Citibank Ready Credit dan menagihkan seluruh tagihan Citibank Ready Credit yang tertunggak.
Dalam hal Nasabah melanggar kesepakatan program mitigasi risiko, Citibank akan melakukan penurunan status kredit menjadi kolektibilitas "Macet".
Apabila rekening Citibank Ready Credit Nasabah berada dalam satu dari empat status kolektibilitas diatas selain kolektibilitas "Lancar", Citibank akan (i) Mengenakan Biaya Keterlambatan dan bunga; (ii) Melakukan upaya penagihan kepada Nasabah; (iii) Melakukan pemblokiran rekening Citibank Ready Credit (blocking); (iv) Menagihkan seluruh tagihan Citibank Ready Credit yang tertunggak, belum ditagih dan/atau belum dibayar secara penuh.
Apabila terjadi suatu peristiwa di bawah ini, maka Citibank berhak atas pertimbangannya sendiri untuk melakukan hal-hal sebagaimana disebutkan pada Pasal 8.1:
11.1. Nasabah mengetahui, mengerti dan setuju bahwa Citibank dari waktu ke waktu atas inisiatif bank dapat mengubah syarat dan ketentuan Citibank Ready Credit beserta fitur-fiturnya, serta ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau dalam Pemberitahuan Tertulis termasuk syarat-syarat, jenis dan besar tarif dan biaya-biaya yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau yang tercantum dalam Pemberitahuan Tertulis dan/atau dalam Lembar Penagihan, dengan menyampaikan suatu Pemberitahuan Tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut dalam suatu Pemberitahuan Tertulis sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Citibank, kecuali untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberitahuan Tertulis yang dimaksud di sini meliputi media Komunikasi sebagaimana tertera pada Pasal 12 Syarat dan Ketentuan ini.
11.2. Dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah yang bersangkutan dapat menyatakan keberatannya tersebut kepada Citibank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikirim dan/atau diumumkan. Dalam hal Nasabah menyatakan keberatan atas perubahan tersebut, Nasabah secara sukarela bersedia mengakhiri/menutup Citibank Ready Credit atas namanya dan Citibank akan mengakhiri/menutup Citibank Ready Credit atas nama Nasabah tersebut. Nasabah wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh jumlah tagihan yang masih terhutang olehnya kepada Citibank.
11.3. Apabila setelah tanggal pemberitahuan sebagaimana tersebut dalam pasal 11.1 di atas, Nasabah tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.2. di atas dan tetap menggunakan Citibank Ready Credit setelah perubahan tersebut berlaku efektif, maka Nasabah dengan ini menyatakan secara tegas persetujuannya atas perubahan tersebut dan dengan ini menyatakan tunduk atas seluruh perubahan tersebut tanpa terkecuali.
11.4. Tiap-tiap perubahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
12.1. Nasabah menyetujui bahwa Citibank dapat mengirimkan Komunikasi dalam bentuk apapun kepada Nasabah ke alamat terakhir Nasabah yang terdaftar di Citibank (baik alamat rumah atau kantor), atau melalui alamat e-mail maupun nomor telepon/handphone (termasuk melalui aplikasi WhatsApp) Nasabah yang terdaftar di Citibank. Dalam hal terdapat perubahan alamat Nasabah, perubahan alamat e-mail Nasabah, dan/atau perubahan nomor telepon/handphone (termasuk aplikasi WhatsApp di dalamnya) Nasabah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh Nasabah, maka Citibank tidak bertanggung-jawab apabila Komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Nasabah karena alasan-alasan tersebut di atas. Oleh karena itu, Nasabah wajib untuk selalu memperbarui data dan memberitahukannya kepada Citibank apabila ada perubahan.
12.2.Nasabah menyetujui bahwa Komunikasi apapun yang diberikan atau diperlukan untuk disampaikan kepada Nasabah dari Citibank maupun pemberian wewenang dari Nasabah kepada Citibank (namun tidak wajib) dapat dilakukan antara lain melalui:
13.1. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 13.2., Nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau keberatan atas suatu hal terkait dengan Citibank Ready Credit secara tertulis atau lisan kepada Citibank pada setiap kantor cabang Citibank atau tempat atau melalui sarana penerimaan pengaduan sebagaimana ditentukan oleh Citibank dan diberitahukan oleh Citibank kepada Nasabah. Nasabah harus mencantumkan atau menyebutkan nomor Citibank Ready Credit sebagai nomor referensi dalam setiap pengaduan atau keberatan yang diajukannya kepada Citibank.
13.2. Pengaduan atau keberatan atas hal-hal yang tercantum dalam Lembar Penagihan hanya dapat diajukan oleh Nasabah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak Lembar Penagihan. Pengaduan atau keberatan atas hal-hal lainnya dapat diajukan setiap saat oleh Nasabah.
13.3. Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Citibank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Citibank akan meminta Nasabah yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Citibank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan Pemberitahuan Tertulis kepada Nasabah atau wakilnya yang sah.
13.4. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK, yaitu LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia).
13.5. Nasabah wajib untuk melunasi semua biaya kepada Citibank, termasuk biaya advokat atau pengacara, yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap tagihan yang jatuh tempo dari suatu rekening Citibank Ready Credit. Citibank dapat membebankan biaya advokat atau pengacara kepada Nasabah, kecuali apabila permasalahn tersebut timbul oleh karena kesalahan atau kelalaian Bank.
14.1. Nasabah berhak untuk menikmati fitur-fitur dan manfaat Citibank Ready Credit lainnya sepanjang memenuhi prosedur yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam Pemberitahuan Tertulis.
14.2. Nasabah berhak meminta pencetakan ulang Lembar Penagihan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Citibank kepada Nasabah maksimal 6 bulan sejak tanggal cetak Lembar Penagihan yang terakhir dengan pengenaan Biaya Pelayanan.
14.3. Nasabah berhak meminta ringkasan transaksi untuk 1 (satu) tahun terakhir dengan pengenaan Biaya Pelayanan.
14.4. Dalam hal timbulnya kerugian yang dialami oleh Nasabah, yang disebabkan seperti antara lain kesalahan pencatatan transaksi (termasuk penarikan tunai di ATM, transaksi Money Transfer, transaksi Cicilan Tetap, Pembayaran tagihan), transaksi tak dikenal, perhitungan Bunga dan/atau Biaya Pelayanan di dalam Lembar Penagihan Citibank Ready Credit; maka Nasabah dapat menghubungi layanan CitiPhone Banking untuk mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi transaksi, penghapusan Bunga dan/atau Biaya Pelayanan yang dikenakan pada Citibank Ready Credit, selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai keberatan atau penghapusan tersebut, Nasabah wajib untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Citibank berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Nasabah dalam waktu selambatnya 42 (empat puluh dua) Hari Kerja sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14.5. Nasabah berhak untuk menyampaikan pengaduan sesuai ketentuan Pasal 13 dalam hal Citibank Ready Credit tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya yang terjadi karena kegagalan sistem dan/atau operasional Citibank.
14.6. Nasabah wajib melakukan Pembayaran sesuai dalam Syarat dan Ketentuan ini atau sebagaimana ditentukan lain oleh Citibank dalam Pemberitahuan Tertulis.
14.7. Nasabah wajib untuk selalu menjaga penggunaan Citibank Ready Credit-nya agar tidak melebihi Batas Kredit.
14.8. Nasabah wajib untuk tidak menggunakan dana pinjamannya untuk penempatan dana pada produk Investasi dan Asuransi.
15.1. Penggunaan Informasi
15.1.1. Citibank berhak untuk meminta, memverifikasi, menggunakan, dan menyimpan informasi dan salinan dokumen identitas dari setiap Nasabah, baik dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme maupun dalam rangka penyediaan layanan kepada Nasabah.
15.1.2. Penggunaan Informasi Citibank berhak untuk memasukkan data pribadi Nasabah ke dalam daftar pemasaran internal Citibank, maupun memberikannya kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Citibank sebagai penyedia produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah akan menerima informasi tambahan mengenai produk dan/atau jasa dan/atau fitur yang akan disampaikan oleh Citibank maupun rekanan usaha Citibank. Dalam hal Nasabah tidak lagi bersedia mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan disediakan oleh Citibank maupun rekanan usaha Citibank, maka Nasabah dapat menghubungi layanan CitiPhone Banking untuk mengajukan permohonan pengecualian dari ketentuan tersebut di atas.
15.1.3. Memberikan persetujuan kepada Citibank untuk menggunakan, memberikan dan/atau mengungkapkan data dan/atau informasi pribadi Nasabah kepada (i) kantor pusat, kantor-kantor cabang, pihak afiliasi serta anak perusahaan Citibank, termasuk karyawan, direktur, dan pejabat dari Citibank, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri (“Afiliasi Citibank”), (ii) pihak ketiga yang merupakan antara lain penyedia jasa, konsultan, auditor, subkontraktor, agen dari Citibank atau Afiliasi Citibank, atau pihak ketiga lainnya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan proses identifikasi, verifikasi dan validasi data, serta keperluan manajemen risiko, (iii) otoritas atau instansi yang berwenang dari Citibank atau Afiliasi Citibank, termasuk pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, serta (iv) pihak yang terkait dalam rangka pengalihan, penjualan, merger, atau akuisisi atas bisnis Citibank dan/atau untuk tujuan lainnya yang diperlukan oleh Citibank, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
15.2. Pengungkapan Informasi dan Pengkinian Data
15.2.1. Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku, Citibank berhak untuk mengungkapkan informasi data pribadi, transaksi, serta status kolektibilitas Nasabah kepada:
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
19.1. Nasabah menyatakan seluruh data dan informasi yang telah dan/atau akan disampaikan oleh Nasabah adalah benar, akurat, dan lengkap dan Nasabah setuju bahwa Nasabah wajib untuk segera memberitahukan Citibank atas setiap perubahan data seperti, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, pekerjaan, usaha atau data lain berkenaan dengan data pribadi Nasabah, termasuk apabila Nasabah memutuskan untuk bertempat tinggal di luar Indonesia. Dalam hal Nasabah tidak memberitahukan hal tersebut di atas, maka data yang sebelumnya tercatat dalam database Citibank adalah data yang sah dan mengikat Citibank untuk segala keperluan sehubungan Citibank Ready Credit.
19.2. Apabila Nasabah merencanakan untuk meninggalkan Indonesia selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender, Nasabah setuju dan jika perlu memberi kuasa tertulis kepada seorang wakil yang ditunjuknya di Indonesia, untuk menyelesaikan rekening dan tagihan atas Citibank Ready Credit atas nama dan/atau yang menjadi tanggungan Nasabah.
20.1. Pengembalian Saldo Kredit
Saldo kredit yang dimiliki oleh Nasabah Citibank Ready Credit dapat dikembalikan berdasarkan inisiatif
Nasabah Citibank Ready Credit atau inisiatif Bank.