PT. Citigroup Sekuritas Indonesia (“PT CSI”) didirikan pada tanggal 3 Juli 1989 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15, sebagai usaha patungan antara Citibank Overseas Investment Corporation, Amerika Serikat dengan mitra usahanya dari Indonesia.
PT CSI adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai penjamin emisi efek, sesuai dengan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”)*) berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-235/PM/1992 tanggal 2 Mei 1992.
PT CSI bertujuan untuk menjadi good corporate citizen di Indonesia dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.